Minggu, 11 Desember 2016

Tugas 3 - Etika Profesi Akuntansi

Ajeng Risky
20213516
4EB17

Pertanyaan ke 1.

Mengapa Etika Profesi Akuntansi di perlukan?

Jawaban :
Etika profesi akuntansi sangat di perlukan karena dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi.
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI )

Tujuan dari etika profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
• Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
• Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
• Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
• Untuk meningkatkan mutu profesi.
• Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
• Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
• Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
• Menentukan baku standar

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
• Prinsip Etika,
• Aturan Etika, dan
• Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota.

Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya

Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.

Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain

Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.

Pertanyaan ke 2.

Jelaskan prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi yang diperlukan!

Jawaban:
Prinsip Etika Profesi Akuntansi
1.      Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2.      Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai profesional.
3.      Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.      Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional
5.      Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan
Juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan
Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu
Kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan.
Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik maupun tingkat kredibilitas akuntan dimata publik. 



Tugas 2 - Etika Profesi Akuntansi


Ajeng Risky
20213516
4EB17


PENGARUH ETIKA PROFESI AUDITOR DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PENDAHULUAN

Agustian Dionisius Amat (2009) menyatakan bahwa akuntan merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Sejalan dengan tuntutan perkembangan lingkungan bisnis berbagai perbaikan dan penyempurnaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) maupun kode etik akuntan Indonesia terus dilakukan.
Hery dan Agustiny Merrina (2007) menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha. Para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya tersebut. Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan guna menunjang profesionalisme.
Robert Sack (dalam buku Kieso, Weygandt dan Warfield, (2002 : 212) menyatakan bahwa peraturan etika untuk para akuntan tampaknya kompleks karena mempertahankan independensi dalam dunia bisnis dewasa ini juga kompleks. Dan salah satu bidang yang paling mendapat perhatian adalah persyaratan bahwa auditor tidak boleh mempunyai kepentingan keuangan dalam perusahaan kliennya.

Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto (2008), menjelaskan bahwa seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata-mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk mencapai  kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standart Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

IAI sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya melakukan penegakan etika profesi yang ditujukan terhadap auditor untuk memberikan kepercayaan kepada klien atas kinerja yang dilakukan. Pada dasarnya seorang auditor dalam membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang didasarkan atas pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya dan membuat suatu keputusan yang adil. Oleh karena itu, diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen. Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan.

TUJUAN PENELITIAN

1. Bagi Auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP), dapat memberikan masukan dan informasi terhadap peningkatan etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan untuk menghasilkan laporan keuangan auditan yang berkualitas dan bermanfaat guna meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas audit dan jasa yang telah diberikan. Serta dorongan kuat bagi KAP untuk bertindak secara profesional dalam pengambilan keputusan.

2. Bagi penulis, dapat memberikan tambahan pengetahuan mengenai pengaruh etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan.

3. Bagi penulis selanjutnya, dapat dijadikan bahan informasi dan referensi bagi penelitian berikutnya yang memilih topik yang sama sebagai bahan penelitian.

METODE PENELITIAN

a). Identifikasi Variabel
Terdapat dua jenis variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel independen (X) yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan Pelaksanaan Etika Profesi yang meliputi sub Variabel diantaranya : Independensi, Integritas, Obyektivitas, Standar Umum, Prinsip Akuntansi, Tanggung Jawab kepada Klien, Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi, Tanggung Jawab dan Praktik Lain. sedangkan variabel dependen (Y) yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan Pengambilan Keputusan Auditor dalam Kantor Akuntan Publik (KAP).

b). Populasi dan Teknik Pengambilan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah auditor pada KAP yang berada di Surabaya. Sampel dalam penelitian ini adalah auditor yang memiliki masa kerja minimal selama 1 tahun atau lebih, memiliki pengalaman dalam mengaudit laporan keuangan dan bekerja di KAP Surabaya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah convenience sampling untuk setiap anggota populasi yang digunakan sebagai sampel.

c). Data dan Metode Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari penyebaran kuesioner kepada responden, yaitu para auditor yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun atau lebih dan memiliki pengalaman dalam mengaudit. Metode pengumpulan data yang dipakai pada penelitian ini adalah metode survei dengan penyebaran kuesioner pada auditor yang bekerja di KAP Surabaya. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui butir-butir pertanyaan yang diajukan secara tertulis dengan responden atau memperoleh informasi berdasarkan sikap, pengetahuan dan pengalaman atau persepsi auditor.

HASIL PEMBAHASAN

Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa secara model maupun parsial sub variabel dari etika profesi yang diantaranya (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) terbukti bahwa secara signifikan tidak ada pengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Dari semua variabel yang telah di uji berada pada titik penerimaan H0. Hal ini artinya bahwa tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan. Ini terjadi karena akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk tetap independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya. Auditor secara sosial juga bertanggung jawab kepada masyarakat dan profesinya daripada mengutamakan kepentingan dan pertimbangan pragmatis pribadi atau kepentingan ekonomis semata. Situasi seperti hal tersebut di atas sangat sering dihadapi oleh auditor. Jadi, auditor seringkali dihadapkan kepada situasi dilema etika dalam 9 pengambilan keputusannya
1. Pengaruh independensi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Independensi menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Jika auditor memiliki sikap independensi maka auditor mampu mengungkapkan fakta apa adanya dalam pengambilan keputusan.
2. Pengaruh integritas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional serta merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi auditor dalam menguji semua keputusan yang diambilnya dan mengharuskan seorang auditor untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Pengaruh objektivitas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan, dimana mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pihak lain.
4. Pengaruh standar umum terhadap pengambilan keputusan.
Standar umum adalah suatu kepatuhan auditor yang harus mampu berkompetetensi profesional, cermat dan keseksamaan profesional, perencanaan dan supervisi, serta menghasilkan data yang relevan dan memadai. Dimana anggota hanya boleh memberikan jasa profesionalnya secara layak, memberikan jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional, merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional, serta wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
5. Pengaruh prinsip akuntansi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Prinsip akuntansi ini dimana anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, serta tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
6. Pengaruh tanggung jawab kepada klien terhadap pengambilan keputusan.
Tanggung jawab disini mengharapkan anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien, mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi akuntan, serta menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
7. Pengaruh tanggung jawab kepada rekan seprofesi terhadap pengambilan keputusan.
Dalam hal penugasan audit dari klien yang baru, penting bagi auditor penerus untuk berkomunikasi dengan auditor terdahulu untuk mendapatkan informasi terutama mengenai integritas moral dari manajemen klien yang baru tersebut. Dengan adanya komunikasi tersebut diharapkan auditor penerus dapat melakukan auditnya dengan lebih baik dan tetap menjaga citra profesional akuntan publik secara keseluruhan.
8. Pengaruh tanggung jawab & praktek lain terhadap pengambilan keputusan
Dimana anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucap perkataan yang mencemarkan profesi, mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan anggota hanya dapat berpraktik dalam bentuk organisasi yang diijinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi, memberikan/menerima komisi apabila pemberian.penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Jadi secara keseluruhan penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa etika profesi (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) mempengaruhipengambilan keputusan auditor. Fakta empiris saat ini menunjukkan bahwa etika profesi (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) tidak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Ini terjadi karena permasalahan etika profesi yang kurang didukung oleh penerapan Kode Etik IAI dalam menjalankan profesinya, sehingga apa yang diharapkan tidak menghasilkan sesuatu yang maksimal. Faktor lain yang mungkin menyebabkan faktor ini tidak signifikan adalah lembaga profesi seperti IAI kurang mengakar pada system kebanyakan akuntan publik, sehingga aturan-aturan 16yang ditetapkan maupun etika yang ditegakkan menjadi kurang komunikatif dan tidak maksimal untuk diterapkan.

KESIMPULAN

Model keseluruhan tentang etika profesi yang terdiri independensi, integritas, objektivitas, standart umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab dan praktek lain terbukti tidak mempengaruhi yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor.
Hasil pengujian pengaruh parsial menunjukkan bahwa memang secara keseluruhan etika profesi tidak terbukti mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor terutama pada KAP di Surabaya.

SUMBER :



Senin, 07 November 2016

Tugas 1 - Etika Profesi Akuntansi

Ajeng Risky
20213516
4EB17



URL : www.stiestembi.ac.id/?&c=jurnal-star   ISSN : 1693-4482


Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit


M. Budi Djatmiko

Dosen STIE STEMBI – Bandung Business School

M. Zulfa Hadi Rizkina

Peneliti Junior STIE STEMBI – Bandung Business School

Abstrak

Proses audit yang berkualitas merupakan dambaan setiap pihak untuk dapat menegakan akuntabilitas dan menjamin indepensi opini yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh etika profesi dan profesionalisme terhadap kualitas audit.

Penelitian ini dilakukan pada 10 KAP di Kota Bandung dengan responden sebanyak 30 orang supervisor auditor. Data dikumpulkan dengan kuesioner yang disusun dengan mengikuti skala likert. Untuk menguji hipotesis, data diolah dengan multiple regression.

Hasil analisis statitistik menunjukan bahwa secara simultan etika profesi dan profesionalisme berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Secara parsial, etika profesi dan profesionalisme berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Hasil ini sekaligus membuktikan teori dan hasil-hasil penelitian sebelumnya yang dijadikan sebagai rujukan.

Kata Kunci : Etika profesi, Profesionalisme, Kualitas Audit.






PENDAHULUAN

Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Timbul dan berkembanganya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan perkembangan perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perorangan maupun berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang lain tidak dapat menghindarkan diri dari penarikan dana dari pihak luar, yang tidak selalu dalam bentuk penyertaan modal dari investor, tetapi berupa penarikan pinjaman dari kreditur. Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan tidak lagi terbatas hanya pada kepemimpinan perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon investor dan kreditur.

Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang berlawanan dalam situasi seperti ini. Di satu pihak, manajemen perusahaan ingin menyampaikan informasi mengenai pertanggungjawaban pengelolaan data yang berasal dari pihak luar, di pihak lain, pihak luar perusahaan ingin memperoleh informasi yang andal dari manajemen perusahaan mengenai pertanggungjawaban dana yang mereka investasikan. Baik manajemen perusahaan maupun pihak luar perusahaan yang berkepentingan terhadap perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga yang dapat dipercaya. Tanpa menggunakan jasa auditor independen, manajemen perusahaan tidak akan dapat meyakinkan pihak luar perusahaan bahwa laporan keungan yang disajikan berisi informasi yang dapat dipercaya (Mulyadi, 2008: 2).

Auditor menjadi profesi yang diharapkan banyak orang untuk dapat meletakan kepercayaan sebagai pihak yang bisa melakukan audit atas laporan keuangan dan dapat bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan. Profesionalisme menjadi syarat utama bagi seorang auditor eksternal. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni: 1). Standar umum; 2). Standar pekerjaan lapangan; 3). Standar pelaporan.

Dimana standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keungan yang diauditnya secara keseluruhan.

Kebutuhan akan jasa audit bagi perusahaan semakin meningkat. Hal ini berkaitan erat dengan kebutuhan pemakai laporan keuangan atas informasi keuangan yang bebas dari risiko informasi. Audit adalah sesuatu yang berharga karena dapat mengurangi risiko informasi (Arens, 2005:18). Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan klien untuk memberikan jaminan kepada pemakai laporan keuangan bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Akuntan publik dalam memberikan opininya atas laporan keuangan yang telah diaudit, harus mempertanggungjawabkan semua perikatan audit yang telah dilakukan.

Kemudian, kasus yang menimpa akuntan publik JAS yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River Internasional, Tbk menyebabkan munculnya keraguan atas opini audit dan akibatnya masyarakat mengkritik profesi auditor. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT Great River, Tbk yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Berdasarkan investigasi Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporankeuangan PT Great River, Tbk ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya, Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik JAS selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT. Great River, Tbk tahun 2003.

Pada akhir-akhir ini kasus audit pada perusahaan dan ditutupnya beberapa Kantor Akuntan Publik di Indonesia
(www.bapepamlk.depkeu.go.id, 2000 - 2006) menjadi suatu persoalan besar bagi profesi akuntan publik dan menjadi tantangan berat untuk memperbaiki citra profesi audit. Pelanggaran-pelanggaran dalam profesi akuntansi di Indonesia yang dilakukan auditor pada prinsipnya menyangkut tentang publisitas, objektivitas opini,etika, independensi, hubungan dengan rekan seprofesi,perilaku disfungsional, perubahan opini akuntan tanpa alasan dan bukti yang kuat serta pembayaran fee (Ikatan Akuntan
Indonesia, 2004).

Tujuan Penelitian

Berdasarkan fenomena-fenomena yang telah dikemukaan diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai etika profesi dan profesionalisme auditor terhadap kualitas auditor. Oleh karena itu penulis mengambil judul penelitian “Pengaruh Etika Profesi Dan Profesionalisme Auditor Terhadap Kualitas Audit”.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris mengenai dampak dan besarnya pengaruh implementasi etika dan profesionalisme auditor terhadap kualitas audit.

TINJAUAN PUSTAKA

Etika Profesi

Etika dari bahasa Yunani dari kata Ethos yang berarti ”karakter”. Nama lainnya adalah moralitas yang berasal dari bahasa latin yaitu kata mores berarti ”kebiasaan”. Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”. Etika berhubungan dengan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya (Sunarto, 2003: 62).

Etika Profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan idealistis (Sunarto, 2003: 63).

Etika secara umum didefiniskan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu (Suraida, 2005:118).

Menurut Siti Rahayu (2010:49). Etika profesi merupakan kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. Untuk mempermudah harus dijelaskan bagaimana masalah hukum dan etika berkaitan walaupun berbeda.

Menurut E. Sumaryono (1995: 16)

Etika adalah studi tentang benar-salahnya perbuatan manusia. Ada dua jenis perbuatan, yaitu: perbuatan manusia sebagai makhluk pada umumnya (actus hominis), dan perbuatan manusia sebagai manusia (actus humanus). Yang pertama biasanya dilakukan secara tanpa disadari, seperti bernafas, bergerak bahkan berfikir. Sedang yang kedua, yang juga disebut perbuatan manusiawi, adalah perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan diketahui sendiri, serta atas dasar kebebasannya sendiri. Dalam hal yang kedua ini manusia dibedakan dari binatang, sebab manusia adalah tuan dari perbuatannya sendiri. Manusia menjadi tuan atas perbuatannya sendiri atas dasar akal pikiran dan kehendaknnya yang bebas. K. Bertens, (1993: 6) mengartikan etika sebagai berikut: 1). Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya; 2). Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik), 3). Ilmu tentang baik atau buruk (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk).

Adapun Soekrisno Agoes (2012:12) berpendapat sebagai berikut: Akuntan publik (eksternal auditor) adalah pemilik KAP (kantor akuntan publik) atau orang yang bekerja di KAP. Sedangkan Arens (2003 : 17) mendefinisikan para auditor yang melakukan proses audit pada laporan keuangan seringkali disebut sebagai auditor independen. Walaupun seorang auditor yang mengaudit laporan keuangan perusahaan publikasi telah menerima sejumlah pembayaran dari perusahaan, umumnya ia tetap dalam posisi yang cukup independen untuk melaksanakan audit, yang hasilnya dapat diandalkan oleh para pengguna informasi.

Dari beberapa pengertian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa etika profesi merupakan norma yang mengikat secara moral hubungan antar manusia, yang dapat dituangkan dalam aturan, yang disusun dalam kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma perilaku yang mengatur hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan seprofesi, auditor dengan masyarakat dan terutama dengan diri sendiri.

Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah sebagai berikut :

Prinsip integritas. Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.

Prinsip kehati-hatian professional. Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang dierikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai dengan standar profesi dank ode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.

Prinsip kerahasiaan. Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dan hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuann hukum atau peraturan yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
Profesionalisme

Profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional.

Adapun menurut (Badudu dan Sutan, 2002:848). Profesi adalah pekerjaan dimana dari pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup, sedangkan profesionalisme dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan.

Profesionalisme adalah suatu atribut individul yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak
(Lekatompessy, 2003). Menurut E. Sumaryono (1995: 32-33), sebuah profesi terdiri dari kelompok terbatas dari orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Atau, dalam pengertian yang lainnya, sebuah profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya mempunyai ‘training’ atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat membimbing orang lain dalam bidangnya sendiri.

Istilah profesional menunjuk pada pekerjaan yang diorganisir dalam bentuk institusional, di mana para praktisi yang independen dan berkominten secara eksplisit melayani kepentingan publik, serta menawarkan jasa terhadap klien di mana jasa tersebut secara langsung berhubungan dengan intelektualitas yang berbasis pada pengetahuan. Pengetahuan tersebut harus bersifat kompleks atau esetoris, dan adanya legitimasi sosial dalam bentuk pengetahuan yang diinstitusionalkan dan berbasis pada etika (Ivan A. Setiawan & Imam Ghozali, 2006: 4).

Kualitas Audit

Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan.

Berbagai definisi dari berbagai para ahli adalah sebagai berikut : The quality of audit services is defined to be the market-assessed joint probability that a given auditor will both (a) discover a breach in the client's accounting system, and (b) report the breach. The probability that a given auditor will discover a breach depends on the auditor's technological capabilities, the audit procedures employed on a given audit, the extent of sampling, etc. The conditional probability of reporting a discovered breach is a measure of an auditor's independence from a given client.

(L.E DeAngelo : 1981)
Christiawan, 2002 dalam jurnal penelitiannya menyebutkan bahwa Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.

AAA Financial Accounting Standard Committee (2000) dalam Christiawan (2002) menyatakan bahwa : “kualitas audit ditentukan oleh 2 hal, yaitu kompetensi (keahlian) dan independensi, kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih lanjut, persepsi pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi dari persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.

METODE PENELITIAN

Unit analisis pada penelitian ini adalah supervisor Kantor Akuntan Publik atau Auditor Eksternal yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Kota Bandung. Menurut Islahuzzaman (2012:206) Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah organisasi yang melaksanakan jasa professional yang dicakup oleh SPAP. Biasanya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan, meliputi partner, principal dan staf profesionalnya.

Objek penelitian dan ruang lingkup penelitian ini, mencakup 2 (dua) variabel bebas (independen), yaitu Etika Profesi (X1), dan Profesionalisme Auditor (X2) serta satu variabel terikat (dependen) Kualitas Audit

(Y).

Sampel penelitian adalah 30 orang supervisor auditor dari 10 KAP di Kota Bandung. Data dkumpulkan dengan menggunakan kuesioner yang disusun mengikuti skala likert. Analisis data dilakukan dengan Multiple regression.

Model Penelitian

Hipotesis yang akan diuji dirumuskan sebagai berikut :

“Etika profesi dan Profesionalisme berpengaruh terhadap Kualitas Audit baik secara parsial maupun simultan”.

HASIL PENELITIAN

Hasil pengolahan data menunjukan bahwa secara simultan etika profesi dan profesionalisme auditor berpengaruh 54,8% terhadap kualitas audit. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1 yang ditunjukan oleh angka R2.

Tabel 1.

Koefisien determinasi

Model Summaryb




Adjusted R
Std. Error of
Durbin-
Model
R
R Square
Square
the Estimate
Watson






1
.669a
.548
.407
1.05663
1.529






Predictors: (Constant), X2, X1

Dependent Variable: Y

Ini berarti secara bersama-sama variabel Etika Profesi( 1)dan Profesionalisme Auditor( 2) memberikan pengaruh terhadap Kualitas Audit( )54,8% terhadap Kualitas Audit( ). Angka 54,8% disini artinya setiap perubahan Kualitas Auditor sebesar 54,8% dipengaruhi oleh perubahan variabel Etika Profesi ( 1)dan Profesionalisme Auditor( 2). Adapun sebesar 45,2% sisanya disebabkan


oleh variabel-variabel lain diluar variabel tersebut yang tidak dilibatkan dalam penelitian ini. Variabel lain yang mempengaruhi kulitas audit antara lain :kompetensi, independensi, seperti yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya Elyzabet I. Marpaung : 2012yang menyatakan bahwa independensi dan kompetensi mempengaruhi kualitas audit.

Untuk menguji signifikansi pengaruh simultan dapat dilihat pada tabel 2 sebagai berikut :

ANOVAb


Sum of

Mean






Model
Squares
df
Square
F
Sig.






1   Regress
24.438
2
12.219
10.99
.000a
ion



4

Residual
30.114
27
1.116


Total
54.582
29









Predictors: (Constant), X2, X1

Dependent Variable: Y

Berdasarkan hasil perhitungan yang terlihat pada tabel ANOVA di atas diperoleh nilai Fhitung sebesar 10,994. Sedangkan nilai
pada taraf nyata ( )5% dengan derajat bebas 1 = ; 2 = − − 1 = 30 − 2 − 1= 27 ialah 3.35. Nilai Fhitung lebih besar dari nilai

Ftabel sehingga hasil pengujian yang diperoleh adalah berpengaruh secara signifikan. Atau

bisa dilihat juga dari nilai probabilitas (nilai sig) yang dibandingkan dengan nilai yang dipakai, nilai sig 0,00< nilai 0,05. Dengan kata lain pengaruh yang terjadi dapat digeneralisir terhadap seluruh populasi yaitu auditor yang bekerja di KAP se-Kota Bandung. Sehingga dapat disimpulkan bahwa H₁ diterima. Atau dengan kata lain secara simultan variabel Etika Profesi ( 1) dan Profesionalisme Auditor ( 2) berpengaruh signifikan terhadap Kualitas Audit ( ).

Secara parsial pengaruh etika profesi dan profesionalisme auditor terhadap kualitas audit dapat dilihat pada tabel 3.

Tabel 3

Koefisien Pengaruh Parsial




Standard





ized



Unstandardized
Coefficie



Coefficients
nts










Std.



Model
B
Error
Beta
t
Sig.






1   (Const
4.056
2.215

1.831
.078
ant)






X1
.214
.128
.668
4.467
.045
X2
.316
.068
.669
4.674
.000






a. Dependent Variable: Y

Dari Tabel di atas persamaan regresi yang dihasilkan yaitu sebagai berikut :

= 4.056 + 0,214 1 + 0,316 2 +

Dari persamaan regresi di atas dapat dilihat bahwa koefisien regresi ( 1) untuk variabel Etika Profesi ( 1) dan koefisien regresi ( 2) untuk variabel Profesionalisme Auditor( 2) bertanda potitif, artinya variabel etika profesi ( 1) dan variabel Profesionalisme Auditor ( 2) berpengaruh positif terhadap Kualitas Audit( ).

Variabel Etika Profesi ( 1) memiliki nilai koefisien regresi ( 1) sebesar 0,214 Hal

ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan variabel Etika Profesi( 1) satu satuan nilai akan menaikan pula tingkat Kualitas Audit ( ) 0,214 satuan nilai, dengan asumsi variabel lainnya nol.

Profesionalisme Auditor( 2) memiliki nilai koefisien regresi ( 2) sebesar 0,316. Hal

ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan variabel Profesionalisme Auditor ( 2) satu satuan nilai akan menaikanKualitas Audit ( ) 0,316satuan nilai, dengan asumsi variabel lainnya nol.

Untuk menguji signifikansi pengaruh parsial, dilakukan uji t, yakni membandingkan

thitung dengan ttabel. Nilai ialah nilai distribusi tstudent pada taraf nyata ( ) 5%

dengan df = n – k = 30 – 2 = 28 adalah 2,048. Variabel Etika Profesi (X1) mempunyai
pengaruh signifikan terhadap Kualitas audit

(Y). Hal ini ditunjukkan oleh thitung lebih besar


dari ttabel yaitu 4,467 > 2,048. Disamping itu dengan melihat pada lampiran Tabel

Coefficient, nilai signifikan lebih kecil daripada taraf nyata α = 5% yaitu 0,045 <

0,05. Dengan demikian, untuk variabel Etika Profesi (X1) H0 ditolak, H1 diterima. Artinya, apabila terjadi perubahan yang terjadi pada variabel Etika Profesi (X1), maka perubahan yang terjadi akan berarti pada variabel kualitas audit (Y) karena pengaruhnya signifikan.

Variabel Profesionalisme auditor (X2) mempunyai pengaruh signifikan terhadap Kualitas audit (Y). Hal ini ditunjukkan oleh

nilai t hitung yang lebih besar dari nilai t tabel yaitu 4,674< 2,048. Disamping itu dengan

melihat pada lampiran Tabel Coefficient, nilai signifikan lebih kecil daripada taraf nyata α =

5% yaitu 0,00<0,05. Dengan demikian, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada variabel Profesionalisme Auditor (X2) maka akan terjadi perubahan yang berarti pada variabel Kualitas Audit (Y) karena berpengaruh secara signifikan.

KESIMPULAN

Penelitian mengenai pengaruh Etika Profesi dan Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas Audit dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Etika Profesi berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Audit. Artinya, Etika Profesi berpengaruh memberikan perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Etika Profesi maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Sehingga Semakin tinggi Etika Profesi maka semakin baik pula kualitas audit yang dihasilkan, dan jika terjadi perubahan, hal yang paling berpengaruh dalam Etika Profesi yaitu Sikap Kecermatan dan kehati-hatian.

Profesionalisme Auditor berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Auditor. Artinya semakin tinggi Profesionalisme Auditor maka semakin baik kualitas audit yang dihasilkan. Dan Profesionalisme Auditor memberikan pengaruh atau perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Profesionalisme Auditor maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Hal yang paling berpengaruh dalam Profesionalisme Auditor yaitu kebutuhan otonomi.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Halim. 2008. Auditing Jilid 1. Sekolah

Tinggi Ilmu Manajemen YKPN: Yogyakarta.

Agoes, Soekrisno. 2012. Auditing: Petunjuk

Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan
Publik     Edisi        Empat.    Jakarta:  Salemba
Empat.

Arens, A. A., Elder, R.J., & Beasley, M. S. 2003.
Auditing Dan         Pelayanan              Verifikasi

Pendekatan Terpadu Edisi Kesembilan Jilid
1. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia.

Arens, A. A., Elder, R.J., & Beasley, M. S. 2012.
Auditing And         Assurance             Services And
Integrated  Approach          14th        Edition.   New
Jersey: Pearson Education.

Badudu dan Sutan. 2002. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Bertens K. 1993. Etika. Jakarta: PT. Gramedia

Pustaka Utama.

Christiawan, Yulius Jogi. 2002. ”Kompetensi dan Independensi Akuntan Publik. Refleksi Hasil Penelitian Empiris”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol.4 No. 2 (November) Hal. 79-92.

DeAngelo, L. E. 1981. Auditor Size And Audit

Quality.  Journal   of            Accounting            and

Economics             3.             North-Holland       Publishing
Company. July.

Donelly, D. P., Jeffrey J. Quirin and David O Bryan. 2005. Attitudes Toward Dysfunctional Audit Behavior: The Effects Of Locus Of Control, Organizational Commitment, and Position. The Journal of Applied Business Research. Vol.19. No.1

Elyzabet I. Marpaung, S.E., M.Si., Ak. 2012.
Pengaruh  Kompetensi  Dan  Independensi



Auditor  Terhadap               Kualitas  Audit.

Universitas Kristen Maranatha Bandung.

Friska,
Novanda.
2012.
Pengaruh
Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan
Pengalaman
Auditor
terhadap
Pertimbangan
Tingkat
Materialitas.
Universitas Negeri Yogyakarta

Goodman Hutabarat Jurnal Ilmiah ESAI Volume 6, Nomor 1, Januari 2012 ISSN No. 1978-6034 Pengaruh Pengalaman Time Budget Pressure dan Etika Auditor terhadap Kualitas Audit The Effect Of Audit Experience Time Budget Pressure, and Auditors’ Ethics On Audit Quality

Holmes., & David. 1993. Auditing: Norma Dan

Prosedur. Jakarta: Erlangga.

Http://www.iapi.go.id

IAI.  2001.  Standar Profesi Akuntan Publik.

Jakarta: Salemba Empat.

Islahuzzaman. 2012. Akuntansi dan Auditing. Jakarta: PT Bumi Aksara

Lekatompessy, J.E. (2003). Hubungan Profesionalisme dengan konsekuensinya: Komitmen Organisasional, Kepuasan Kerja, Prestasi Kerja dan Keinginan Berpindah (Studi Empiris di Lingkungan Akuntan Publik). Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol.5, No.1, April, hlm.69–84.

Luhgiatno. 2008. “Analisis Pengaruh Kualitas
Audit  terhadap  Manajemen  Laba  Studi

pada Perusahaan yang Melakukan IPO di
Indonesia”.            Tesis       S2            Magister                Sains
Akuntansi Universitas Diponegoro.

Messier, William F. Glover, Steven M. dan Prawitt, Douglas F. 2005. Jasa Audit dan assurance: Pendekatan Sistematis. Jakarta: Salemba Empat.

Mulyadi. 2002. Auditing jilid 1.Salemba Empat. Jakarta

Mulyadi.  2002.  Auditing  Jilid  2.  Salemba
Empat. Jakarta

Patricia,  J.              Parson.   2006.      Etika        Public

Relations. Jakarta: Erlangga.