Minggu, 11 Desember 2016

Tugas 3 - Etika Profesi Akuntansi

Ajeng Risky
20213516
4EB17

Pertanyaan ke 1.

Mengapa Etika Profesi Akuntansi di perlukan?

Jawaban :
Etika profesi akuntansi sangat di perlukan karena dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi.
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI )

Tujuan dari etika profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
• Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
• Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
• Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
• Untuk meningkatkan mutu profesi.
• Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
• Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
• Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
• Menentukan baku standar

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
• Prinsip Etika,
• Aturan Etika, dan
• Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota.

Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya

Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.

Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain

Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.

Pertanyaan ke 2.

Jelaskan prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi yang diperlukan!

Jawaban:
Prinsip Etika Profesi Akuntansi
1.      Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2.      Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai profesional.
3.      Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.      Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional
5.      Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan
Juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan
Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu
Kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan.
Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik maupun tingkat kredibilitas akuntan dimata publik. 



Tugas 2 - Etika Profesi Akuntansi


Ajeng Risky
20213516
4EB17


PENGARUH ETIKA PROFESI AUDITOR DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PENDAHULUAN

Agustian Dionisius Amat (2009) menyatakan bahwa akuntan merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Sejalan dengan tuntutan perkembangan lingkungan bisnis berbagai perbaikan dan penyempurnaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) maupun kode etik akuntan Indonesia terus dilakukan.
Hery dan Agustiny Merrina (2007) menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha. Para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya tersebut. Auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan guna menunjang profesionalisme.
Robert Sack (dalam buku Kieso, Weygandt dan Warfield, (2002 : 212) menyatakan bahwa peraturan etika untuk para akuntan tampaknya kompleks karena mempertahankan independensi dalam dunia bisnis dewasa ini juga kompleks. Dan salah satu bidang yang paling mendapat perhatian adalah persyaratan bahwa auditor tidak boleh mempunyai kepentingan keuangan dalam perusahaan kliennya.

Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto (2008), menjelaskan bahwa seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata-mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk mencapai  kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standart Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

IAI sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya melakukan penegakan etika profesi yang ditujukan terhadap auditor untuk memberikan kepercayaan kepada klien atas kinerja yang dilakukan. Pada dasarnya seorang auditor dalam membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang didasarkan atas pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya dan membuat suatu keputusan yang adil. Oleh karena itu, diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen. Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan.

TUJUAN PENELITIAN

1. Bagi Auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP), dapat memberikan masukan dan informasi terhadap peningkatan etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan untuk menghasilkan laporan keuangan auditan yang berkualitas dan bermanfaat guna meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas audit dan jasa yang telah diberikan. Serta dorongan kuat bagi KAP untuk bertindak secara profesional dalam pengambilan keputusan.

2. Bagi penulis, dapat memberikan tambahan pengetahuan mengenai pengaruh etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan.

3. Bagi penulis selanjutnya, dapat dijadikan bahan informasi dan referensi bagi penelitian berikutnya yang memilih topik yang sama sebagai bahan penelitian.

METODE PENELITIAN

a). Identifikasi Variabel
Terdapat dua jenis variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel independen (X) yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan Pelaksanaan Etika Profesi yang meliputi sub Variabel diantaranya : Independensi, Integritas, Obyektivitas, Standar Umum, Prinsip Akuntansi, Tanggung Jawab kepada Klien, Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi, Tanggung Jawab dan Praktik Lain. sedangkan variabel dependen (Y) yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan Pengambilan Keputusan Auditor dalam Kantor Akuntan Publik (KAP).

b). Populasi dan Teknik Pengambilan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah auditor pada KAP yang berada di Surabaya. Sampel dalam penelitian ini adalah auditor yang memiliki masa kerja minimal selama 1 tahun atau lebih, memiliki pengalaman dalam mengaudit laporan keuangan dan bekerja di KAP Surabaya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah convenience sampling untuk setiap anggota populasi yang digunakan sebagai sampel.

c). Data dan Metode Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari penyebaran kuesioner kepada responden, yaitu para auditor yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun atau lebih dan memiliki pengalaman dalam mengaudit. Metode pengumpulan data yang dipakai pada penelitian ini adalah metode survei dengan penyebaran kuesioner pada auditor yang bekerja di KAP Surabaya. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui butir-butir pertanyaan yang diajukan secara tertulis dengan responden atau memperoleh informasi berdasarkan sikap, pengetahuan dan pengalaman atau persepsi auditor.

HASIL PEMBAHASAN

Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa secara model maupun parsial sub variabel dari etika profesi yang diantaranya (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) terbukti bahwa secara signifikan tidak ada pengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Dari semua variabel yang telah di uji berada pada titik penerimaan H0. Hal ini artinya bahwa tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap etika profesi auditor dalam pengambilan keputusan. Ini terjadi karena akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk tetap independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya. Auditor secara sosial juga bertanggung jawab kepada masyarakat dan profesinya daripada mengutamakan kepentingan dan pertimbangan pragmatis pribadi atau kepentingan ekonomis semata. Situasi seperti hal tersebut di atas sangat sering dihadapi oleh auditor. Jadi, auditor seringkali dihadapkan kepada situasi dilema etika dalam 9 pengambilan keputusannya
1. Pengaruh independensi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Independensi menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Jika auditor memiliki sikap independensi maka auditor mampu mengungkapkan fakta apa adanya dalam pengambilan keputusan.
2. Pengaruh integritas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional serta merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi auditor dalam menguji semua keputusan yang diambilnya dan mengharuskan seorang auditor untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Pengaruh objektivitas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan, dimana mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pihak lain.
4. Pengaruh standar umum terhadap pengambilan keputusan.
Standar umum adalah suatu kepatuhan auditor yang harus mampu berkompetetensi profesional, cermat dan keseksamaan profesional, perencanaan dan supervisi, serta menghasilkan data yang relevan dan memadai. Dimana anggota hanya boleh memberikan jasa profesionalnya secara layak, memberikan jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional, merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional, serta wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
5. Pengaruh prinsip akuntansi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Prinsip akuntansi ini dimana anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, serta tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
6. Pengaruh tanggung jawab kepada klien terhadap pengambilan keputusan.
Tanggung jawab disini mengharapkan anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien, mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi akuntan, serta menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
7. Pengaruh tanggung jawab kepada rekan seprofesi terhadap pengambilan keputusan.
Dalam hal penugasan audit dari klien yang baru, penting bagi auditor penerus untuk berkomunikasi dengan auditor terdahulu untuk mendapatkan informasi terutama mengenai integritas moral dari manajemen klien yang baru tersebut. Dengan adanya komunikasi tersebut diharapkan auditor penerus dapat melakukan auditnya dengan lebih baik dan tetap menjaga citra profesional akuntan publik secara keseluruhan.
8. Pengaruh tanggung jawab & praktek lain terhadap pengambilan keputusan
Dimana anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucap perkataan yang mencemarkan profesi, mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan anggota hanya dapat berpraktik dalam bentuk organisasi yang diijinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi, memberikan/menerima komisi apabila pemberian.penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Jadi secara keseluruhan penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu yang menyatakan bahwa etika profesi (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) mempengaruhipengambilan keputusan auditor. Fakta empiris saat ini menunjukkan bahwa etika profesi (independensi, integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) tidak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Ini terjadi karena permasalahan etika profesi yang kurang didukung oleh penerapan Kode Etik IAI dalam menjalankan profesinya, sehingga apa yang diharapkan tidak menghasilkan sesuatu yang maksimal. Faktor lain yang mungkin menyebabkan faktor ini tidak signifikan adalah lembaga profesi seperti IAI kurang mengakar pada system kebanyakan akuntan publik, sehingga aturan-aturan 16yang ditetapkan maupun etika yang ditegakkan menjadi kurang komunikatif dan tidak maksimal untuk diterapkan.

KESIMPULAN

Model keseluruhan tentang etika profesi yang terdiri independensi, integritas, objektivitas, standart umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab dan praktek lain terbukti tidak mempengaruhi yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor.
Hasil pengujian pengaruh parsial menunjukkan bahwa memang secara keseluruhan etika profesi tidak terbukti mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor terutama pada KAP di Surabaya.

SUMBER :