TUGAS SOFTSKILL 6
PARAGRAF
TENTANG SHU
SHU (SISA HASIL
USAHA)
“Sisa hasil usaha koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku. Sisa hasil
usaha diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.” ( Soetrisno ,1984,
1992:3)
“Setiap tahun koperasi
membagikan SHU kepada anggota dan para pengurus. Besarnya SHU ditetapkan dalam
Rapat Anggota. Antara koperasi yang satu dan yang lain akan menetapkan SHU yang
berbeda,bergantung pada keputusan Rapat Anggota.” (Eeng Ahman dan Epi Indrian
,2006:6)
“Sisa hasil usaha dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain,sesuai dengan keputusan rapat anggota.”
(Losina Purnastuti, Dhyah Setyorini, 2009:3)
Daftar pusaka:
Soetrisno (1984). Kapita Selekta Ekonomi
Indonesia, Yogyakarta.
Ahman,Eeng (2006). Ekonomi dan Akuntansi: Membina
Kompetensi Ekonomi, Jakarta.
Purnastuti, Dhyah Setyorini (2009). Siap Menghadapi Ujian Nasional, Jakarta.
Purnastuti, Dhyah Setyorini (2009). Siap Menghadapi Ujian Nasional, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar