BAB 6 dan 7 HUKUM DAGANG
1.
Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara
KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena
memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan
keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur
pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang
merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal
yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
a) Hak Pengusaha
-Berhak sepenuhnya
atas hasil kerja pekerja.
-Berhak atas
ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
-Berhak atas
perlakuan yang hormat dari pekerja
-Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
b) Kewajiban
Pengusaha
-Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
-Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
-Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
-Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
-Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
-Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
-Perseroan Terbatas
(PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan
sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
-Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-Yayasan merupakan
badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan
dan lain-lain.
-Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh
modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
6. Perseroan Terbatas
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
-Perseroan Terbatas
/ PT Tertutup
PT tertutup adalah
perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh
orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar
secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau
saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
-Perseroan Terbatas
/ PT Terbuka
PT terbuka adalah
jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh
semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke
masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas
nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
-Perseroan Terbatas
/ PT Domestik
PT domestik adalah
PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai
aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
-Perseroan Terbatas
/ PT Asing
PT asing adalah PT
yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara
tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap
perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam
negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di
Indonesia.
-Perseroan Terbatas
/ PT Perseorangan
PT perseorangan
adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang
saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai
direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan
memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS /
rapat umum pemegang saham.
-Perseroan Terbatas
/ PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT
yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
7. Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Koperasi
Pembagian SHU
dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
Kemandirian
Pembagian balas
jasa yang terbatas pada modal
Keanggotan bersifat
terbuka dan sukarela
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
Rapat Anggota
Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi
Modal Sendiri
adalah Simpanan Pokok merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika
pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini dibayar hanya sekali
dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi.
Simpanan wajib
merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi
anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila
keluar dari keanggotaan koperasi Modal sendiri.
Dana cadangan
merupakan Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota. Dana
cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
Hibah merupakan
Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan
pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi Modal sendiri.
Sumber dari
Koperasi lain
Bank
Lembaga keuangan
lain
Peran dan Fungsi koperasi
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan dan
membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
Landasan idiil :
Pancasila.
Landasan struktural
: UUD 1945.
Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
Landasan mental :
kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis Koperasi Jika Dilihat Dari Lapangan Usahanya
-Koperasi
Simpan-Pinjam ( kredit )
Koperasi ini
menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan
syarat mudah dan ringan.
-Koperasi Konsumsi
Koperasi ini
menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi
yang mengelola unit usaha pertokoan.
-Koperasi Serba
usaha
Koperasi yang
usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan
jasa.
8. Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang
terkait dengan yayasan :
Pengadilan Negeri :
pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
Kejaksaan :
Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada
pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu
yang ditentukan.
Akuntan Publik :
laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin
menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Kedudukan dan
Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai
tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kekayaan yayasan
dapat diperoleh dari :
Sumbangan/ bantuan
yang tidak mengikat
Wakaf
Hibah
Hibah Wasiat
Perolehan lain yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian
Yayasan :
Yayasan terdiri
atas Pembina, pengurus dan pengawas
Yayasan didirikan
oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Yayasan dapat
didirikan berdasarkan surat wasiat
Yayasan didirikan
oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara
pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan
dari menteri
Yayasan tidak boleh
memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu
yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang
diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik
Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh
modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai
salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut
di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum
beserta pengertian arti definisi :
-Persero adalah
BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero
semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas /
PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya /
sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51%
harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh
laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk
barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku
dan terus-menerus mencetak keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi,
komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT
Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
-Perusahaan umum atau
disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan
kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan
barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu
dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni :
Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum
Pegadaian, dll.
Maksud dan tujuan
pendirian BUMN adalah :
-Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
-Mengejar
keuntungan.
-Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
-Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan
koperasi.
-Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat
Sumber :
https://ferlyanramadhan1.wordpress.com/2014/04/26/bab-6-7-softskill-hukum-dagang/
http://vladimir-fandypratama.blogspot.com/2013/05/minggu-6-7-hubungan-hukum-dagang-dan.html