Ajeng Risky
20213516
4EB17
Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit
M. Budi Djatmiko
Dosen STIE STEMBI – Bandung Business School
M. Zulfa Hadi Rizkina
Peneliti Junior STIE STEMBI – Bandung Business School
Abstrak
Proses audit yang berkualitas merupakan dambaan setiap pihak
untuk dapat menegakan akuntabilitas dan menjamin indepensi opini yang
dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai
pengaruh etika profesi dan profesionalisme terhadap kualitas audit.
Penelitian ini dilakukan pada 10 KAP di Kota Bandung dengan
responden sebanyak 30 orang supervisor auditor. Data dikumpulkan dengan
kuesioner yang disusun dengan mengikuti skala likert. Untuk menguji hipotesis,
data diolah dengan multiple regression.
Hasil analisis statitistik menunjukan bahwa secara simultan
etika profesi dan profesionalisme berpengaruh signifikan terhadap kualitas
audit. Secara parsial, etika profesi dan profesionalisme berpengaruh positif
dan signifikan terhadap kualitas audit. Hasil ini sekaligus membuktikan teori
dan hasil-hasil penelitian sebelumnya yang dijadikan sebagai rujukan.
Kata Kunci : Etika profesi, Profesionalisme, Kualitas Audit.
PENDAHULUAN
Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa
audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Timbul dan
berkembanganya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
perkembangan perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perorangan maupun
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang lain tidak dapat menghindarkan
diri dari penarikan dana dari pihak luar, yang tidak selalu dalam bentuk
penyertaan modal dari investor, tetapi berupa penarikan pinjaman dari kreditur.
Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan
perusahaan tidak lagi terbatas hanya pada kepemimpinan perusahaan, tetapi
meluas kepada para investor dan kreditur serta calon investor dan kreditur.
Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang berlawanan
dalam situasi seperti ini. Di satu pihak, manajemen perusahaan ingin
menyampaikan informasi mengenai pertanggungjawaban pengelolaan data yang
berasal dari pihak luar, di pihak lain, pihak luar perusahaan ingin memperoleh
informasi yang andal dari manajemen perusahaan mengenai pertanggungjawaban dana
yang mereka investasikan. Baik manajemen perusahaan maupun pihak luar
perusahaan yang berkepentingan terhadap perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga
yang dapat dipercaya. Tanpa menggunakan jasa auditor independen, manajemen
perusahaan tidak akan dapat meyakinkan pihak luar perusahaan bahwa laporan keungan yang disajikan berisi informasi yang dapat dipercaya
(Mulyadi, 2008: 2).
Auditor menjadi profesi yang diharapkan banyak orang untuk
dapat meletakan kepercayaan sebagai pihak yang bisa melakukan audit atas
laporan keuangan dan dapat bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan.
Profesionalisme menjadi syarat utama bagi seorang auditor eksternal. Guna
menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam
melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni: 1). Standar umum; 2). Standar
pekerjaan lapangan; 3). Standar pelaporan.
Dimana standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan
persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. Sedangkan standar pekerjaan lapangan
dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan
lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk
menyusun suatu laporan atas laporan keungan yang diauditnya secara keseluruhan.
Kebutuhan akan jasa audit bagi perusahaan semakin meningkat.
Hal ini berkaitan erat dengan kebutuhan pemakai laporan keuangan atas informasi
keuangan yang bebas dari risiko informasi. Audit adalah sesuatu yang berharga
karena dapat mengurangi risiko informasi (Arens, 2005:18). Akuntan publik
adalah profesi yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan klien untuk
memberikan jaminan kepada pemakai laporan keuangan bahwa laporan keuangan
tersebut telah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Akuntan publik
dalam memberikan opininya atas laporan keuangan yang telah diaudit, harus
mempertanggungjawabkan semua perikatan audit yang telah dilakukan.
Kemudian, kasus yang menimpa akuntan publik JAS yang diindikasi
melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River
Internasional, Tbk menyebabkan munculnya keraguan atas opini audit dan
akibatnya masyarakat mengkritik profesi auditor. Kasus tersebut muncul setelah
adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi
penggelembungan akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah
pada laporan keuangan PT Great River, Tbk yang mengakibatkan perusahaan
tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang.
Berdasarkan investigasi Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa
laporankeuangan PT Great River, Tbk ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya,
Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan
izin akuntan publik JAS selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit
atas laporan keuangan konsolidasi PT. Great River, Tbk tahun 2003.
Pada akhir-akhir ini kasus audit pada perusahaan dan
ditutupnya beberapa Kantor Akuntan Publik di Indonesia
(www.bapepamlk.depkeu.go.id, 2000 - 2006) menjadi suatu
persoalan besar bagi profesi akuntan publik dan menjadi tantangan berat untuk
memperbaiki citra profesi audit. Pelanggaran-pelanggaran dalam profesi
akuntansi di Indonesia yang dilakukan auditor pada prinsipnya menyangkut
tentang publisitas, objektivitas opini,etika, independensi, hubungan dengan
rekan seprofesi,perilaku disfungsional, perubahan opini akuntan tanpa alasan
dan bukti yang kuat serta pembayaran fee (Ikatan Akuntan
Indonesia, 2004).
Tujuan Penelitian
Berdasarkan fenomena-fenomena yang telah dikemukaan diatas
penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai etika profesi dan
profesionalisme auditor terhadap kualitas auditor. Oleh karena itu penulis
mengambil judul penelitian “Pengaruh Etika Profesi Dan Profesionalisme Auditor
Terhadap Kualitas Audit”.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris
mengenai dampak dan besarnya pengaruh implementasi etika dan profesionalisme
auditor terhadap kualitas audit.
TINJAUAN PUSTAKA
Etika Profesi
Etika dari bahasa Yunani dari kata Ethos yang berarti ”karakter”.
Nama lainnya adalah moralitas yang berasal dari bahasa latin yaitu kata mores
berarti ”kebiasaan”. Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”.
Etika berhubungan dengan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya (Sunarto,
2003: 62).
Etika Profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral.
Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang
dirancang baik untuk tujuan idealistis (Sunarto, 2003: 63).
Etika secara umum didefiniskan sebagai nilai-nilai tingkah
laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu
golongan tertentu atau individu (Suraida, 2005:118).
Menurut Siti Rahayu (2010:49). Etika profesi merupakan kode
etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan
sebagai etika absolut. Untuk mempermudah harus dijelaskan bagaimana masalah
hukum dan etika berkaitan walaupun berbeda.
Menurut E. Sumaryono (1995: 16)
Etika adalah studi tentang benar-salahnya perbuatan manusia.
Ada dua jenis perbuatan, yaitu: perbuatan manusia sebagai makhluk pada umumnya
(actus hominis), dan perbuatan manusia sebagai manusia (actus humanus). Yang
pertama biasanya dilakukan secara tanpa disadari, seperti bernafas, bergerak
bahkan berfikir. Sedang yang kedua, yang juga disebut perbuatan manusiawi,
adalah perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan diketahui sendiri, serta atas dasar
kebebasannya sendiri. Dalam hal yang kedua ini manusia dibedakan dari binatang,
sebab manusia adalah tuan dari perbuatannya sendiri. Manusia menjadi tuan atas
perbuatannya sendiri atas dasar akal pikiran dan kehendaknnya yang bebas. K. Bertens,
(1993: 6) mengartikan etika sebagai berikut: 1). Nilai-nilai dan norma-norma
moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya; 2). Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik), 3). Ilmu
tentang baik atau buruk (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik
dan buruk).
Adapun Soekrisno Agoes (2012:12) berpendapat sebagai
berikut: Akuntan publik (eksternal auditor) adalah pemilik KAP (kantor akuntan
publik) atau orang yang bekerja di KAP. Sedangkan Arens (2003 : 17)
mendefinisikan para auditor yang melakukan proses audit pada laporan keuangan
seringkali disebut sebagai auditor independen. Walaupun seorang auditor yang
mengaudit laporan keuangan perusahaan publikasi telah menerima sejumlah
pembayaran dari perusahaan, umumnya ia tetap dalam posisi yang cukup independen
untuk melaksanakan audit, yang hasilnya dapat diandalkan oleh para pengguna
informasi.
Dari beberapa pengertian diatas maka dapat diambil
kesimpulan bahwa etika profesi merupakan norma yang mengikat secara moral
hubungan antar manusia, yang dapat dituangkan dalam aturan, yang disusun dalam
kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma perilaku yang mengatur
hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan seprofesi, auditor dengan
masyarakat dan terutama dengan diri sendiri.
Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah sebagai berikut :
Prinsip integritas. Setiap praktisi harus tegas dan jujur
dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan
pekerjaannya.
Prinsip kehati-hatian professional. Setiap praktisi wajib
memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang
dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat
menerima jasa professional yang dierikan secara kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan
pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai
dengan standar profesi dank ode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa
profesionalnya.
Prinsip kerahasiaan. Setiap praktisi wajib menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dan hubungan professional
dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali
jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuann hukum atau
peraturan yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan
professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk
keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
Profesionalisme
Profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara
luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional.
Adapun menurut (Badudu dan Sutan, 2002:848). Profesi adalah
pekerjaan dimana dari pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup,
sedangkan profesionalisme dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki
keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan.
Profesionalisme adalah suatu atribut individul yang penting
tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak
(Lekatompessy, 2003). Menurut E. Sumaryono (1995: 32-33), sebuah
profesi terdiri dari kelompok terbatas dari orang-orang yang memiliki keahlian
khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat
dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya.
Atau, dalam pengertian yang lainnya, sebuah profesi adalah sebuah sebutan atau
jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang
diperolehnya mempunyai ‘training’ atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh
melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat membimbing orang lain dalam
bidangnya sendiri.
Istilah profesional menunjuk pada pekerjaan yang diorganisir
dalam bentuk institusional, di mana para praktisi yang independen dan
berkominten secara eksplisit melayani kepentingan publik, serta menawarkan jasa
terhadap klien di mana jasa tersebut secara langsung berhubungan dengan
intelektualitas yang berbasis pada pengetahuan. Pengetahuan tersebut harus
bersifat kompleks atau esetoris, dan adanya legitimasi sosial dalam bentuk
pengetahuan yang diinstitusionalkan dan berbasis pada etika (Ivan A. Setiawan
& Imam Ghozali, 2006: 4).
Kualitas Audit
Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi
ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham
dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan
keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan
mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor
mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini berarti auditor
mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan.
Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para
auditor dalam proses pengauditan.
Berbagai definisi dari berbagai para ahli adalah sebagai
berikut : The quality of audit services is defined to be the market-assessed
joint probability that a given auditor will both (a) discover a breach in the
client's accounting system, and (b) report the breach. The probability that a
given auditor will discover a breach depends on the auditor's technological
capabilities, the audit procedures employed on a given audit, the extent of
sampling, etc. The conditional probability of reporting a discovered breach is
a measure of an auditor's independence from a given client.
(L.E DeAngelo : 1981)
Christiawan, 2002 dalam jurnal penelitiannya menyebutkan
bahwa Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan
terkait dengan etika.
AAA Financial Accounting Standard Committee (2000) dalam
Christiawan (2002) menyatakan bahwa : “kualitas audit ditentukan oleh 2 hal,
yaitu kompetensi (keahlian) dan independensi, kedua hal tersebut berpengaruh
langsung terhadap kualitas dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih
lanjut, persepsi pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi
dari persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.
METODE PENELITIAN
Unit analisis pada penelitian ini adalah supervisor Kantor
Akuntan Publik atau Auditor Eksternal yang bekerja di Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang ada di Kota Bandung. Menurut Islahuzzaman (2012:206) Kantor Akuntan
Publik (KAP) adalah organisasi yang melaksanakan jasa professional yang dicakup
oleh SPAP. Biasanya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan,
meliputi partner, principal dan staf profesionalnya.
Objek penelitian dan ruang lingkup penelitian ini, mencakup
2 (dua) variabel bebas (independen), yaitu Etika Profesi (X1), dan
Profesionalisme Auditor (X2) serta satu variabel terikat (dependen) Kualitas
Audit
(Y).
Sampel penelitian adalah 30 orang supervisor auditor dari 10
KAP di Kota Bandung. Data dkumpulkan dengan menggunakan kuesioner yang disusun mengikuti skala likert.
Analisis data dilakukan dengan Multiple regression.
Model Penelitian
Hipotesis yang akan diuji dirumuskan sebagai berikut :
“Etika profesi dan Profesionalisme berpengaruh terhadap
Kualitas Audit baik secara parsial maupun simultan”.
HASIL PENELITIAN
Hasil pengolahan data menunjukan bahwa secara simultan etika
profesi dan profesionalisme auditor berpengaruh 54,8% terhadap kualitas audit.
Hal ini dapat dilihat pada tabel 1 yang ditunjukan oleh angka R2.
Tabel 1.
Koefisien determinasi
Model Summaryb
Adjusted R
|
Std. Error of
|
Durbin-
|
|||
Model
|
R
|
R Square
|
Square
|
the Estimate
|
Watson
|
1
|
.669a
|
.548
|
.407
|
1.05663
|
1.529
|
Predictors: (Constant), X2, X1
Dependent Variable: Y
Ini berarti secara bersama-sama variabel Etika Profesi( 1)dan
Profesionalisme Auditor( 2) memberikan pengaruh terhadap Kualitas Audit( )54,8%
terhadap Kualitas Audit( ). Angka 54,8% disini artinya setiap perubahan
Kualitas Auditor sebesar 54,8% dipengaruhi oleh perubahan variabel Etika
Profesi ( 1)dan Profesionalisme Auditor( 2). Adapun sebesar 45,2% sisanya
disebabkan
oleh variabel-variabel lain diluar variabel tersebut yang
tidak dilibatkan dalam penelitian ini. Variabel lain yang mempengaruhi kulitas
audit antara lain :kompetensi, independensi, seperti yang telah dilakukan oleh
peneliti sebelumnya Elyzabet I. Marpaung : 2012yang menyatakan bahwa independensi
dan kompetensi mempengaruhi kualitas audit.
Untuk menguji signifikansi pengaruh simultan dapat dilihat
pada tabel 2 sebagai berikut :
ANOVAb
Sum of
|
Mean
|
||||
Model
|
Squares
|
df
|
Square
|
F
|
Sig.
|
1 Regress
|
24.438
|
2
|
12.219
|
10.99
|
.000a
|
ion
|
4
|
||||
Residual
|
30.114
|
27
|
1.116
|
||
Total
|
54.582
|
29
|
|||
Predictors: (Constant), X2, X1
Dependent Variable: Y
Berdasarkan hasil perhitungan yang terlihat pada tabel ANOVA
di atas diperoleh nilai Fhitung sebesar 10,994. Sedangkan nilai
pada taraf nyata ( )5% dengan derajat bebas 1 = ; 2 = − − 1
= 30 − 2 − 1= 27 ialah 3.35. Nilai Fhitung lebih besar dari nilai
Ftabel sehingga hasil pengujian yang diperoleh adalah
berpengaruh secara signifikan. Atau
bisa dilihat juga dari nilai probabilitas (nilai sig) yang
dibandingkan dengan nilai yang dipakai, nilai sig 0,00< nilai 0,05. Dengan
kata lain pengaruh yang terjadi dapat digeneralisir terhadap seluruh populasi
yaitu auditor yang bekerja di KAP se-Kota Bandung. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa H₁ diterima. Atau dengan kata lain secara simultan variabel Etika Profesi
( 1) dan Profesionalisme Auditor ( 2) berpengaruh signifikan terhadap Kualitas
Audit ( ).
Secara parsial pengaruh etika profesi dan profesionalisme
auditor terhadap kualitas audit dapat dilihat pada tabel 3.
Tabel 3
Koefisien Pengaruh Parsial
Standard
|
|||||
ized
|
|||||
Unstandardized
|
Coefficie
|
||||
Coefficients
|
nts
|
||||
Std.
|
|||||
Model
|
B
|
Error
|
Beta
|
t
|
Sig.
|
1 (Const
|
4.056
|
2.215
|
1.831
|
.078
|
|
ant)
|
|||||
X1
|
.214
|
.128
|
.668
|
4.467
|
.045
|
X2
|
.316
|
.068
|
.669
|
4.674
|
.000
|
a. Dependent Variable: Y
Dari Tabel di atas persamaan regresi yang dihasilkan yaitu
sebagai berikut :
= 4.056 + 0,214 1 + 0,316 2 +
Dari persamaan regresi di atas dapat dilihat bahwa koefisien
regresi ( 1) untuk variabel Etika Profesi ( 1) dan koefisien regresi ( 2) untuk
variabel Profesionalisme Auditor( 2) bertanda potitif, artinya variabel etika
profesi ( 1) dan variabel Profesionalisme Auditor ( 2) berpengaruh positif
terhadap Kualitas Audit( ).
Variabel Etika Profesi ( 1) memiliki nilai koefisien regresi
( 1) sebesar 0,214 Hal
ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan variabel Etika
Profesi( 1) satu satuan nilai akan menaikan pula tingkat Kualitas Audit ( )
0,214 satuan nilai, dengan asumsi variabel lainnya nol.
Profesionalisme Auditor( 2) memiliki nilai koefisien regresi
( 2) sebesar 0,316. Hal
ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan variabel
Profesionalisme Auditor ( 2) satu satuan nilai akan menaikanKualitas Audit ( )
0,316satuan nilai, dengan asumsi variabel lainnya nol.
Untuk menguji signifikansi pengaruh parsial, dilakukan uji
t, yakni membandingkan
thitung dengan ttabel. Nilai ialah nilai distribusi tstudent
pada taraf nyata ( ) 5%
dengan df = n – k = 30 – 2 = 28 adalah 2,048. Variabel Etika
Profesi (X1) mempunyai
pengaruh signifikan terhadap Kualitas audit
(Y). Hal ini ditunjukkan oleh thitung lebih besar
dari ttabel yaitu 4,467 > 2,048. Disamping itu dengan
melihat pada lampiran Tabel
Coefficient, nilai signifikan lebih kecil daripada taraf
nyata α = 5% yaitu 0,045 <
0,05. Dengan demikian, untuk variabel Etika Profesi (X1) H0
ditolak, H1 diterima. Artinya, apabila terjadi perubahan yang terjadi pada
variabel Etika Profesi (X1), maka perubahan yang terjadi akan berarti pada
variabel kualitas audit (Y) karena pengaruhnya signifikan.
Variabel Profesionalisme auditor (X2) mempunyai pengaruh
signifikan terhadap Kualitas audit (Y). Hal ini ditunjukkan oleh
nilai t hitung yang lebih besar dari nilai t tabel yaitu
4,674< 2,048. Disamping itu dengan
melihat pada lampiran Tabel Coefficient, nilai signifikan
lebih kecil daripada taraf nyata α =
5% yaitu 0,00<0,05. Dengan demikian, apabila terjadi
perubahan sedikit saja pada variabel Profesionalisme Auditor (X2) maka akan
terjadi perubahan yang berarti pada variabel Kualitas Audit (Y) karena
berpengaruh secara signifikan.
KESIMPULAN
Penelitian mengenai pengaruh Etika Profesi dan
Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas Audit dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
Etika Profesi berpengaruh positif signifikan terhadap
Kualitas Audit. Artinya, Etika Profesi berpengaruh memberikan perubahan yang
berarti terhadap Kualitas Audit. Apabila terjadi perubahan sedikit saja pada
Etika Profesi maka akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit.
Sehingga Semakin tinggi Etika Profesi maka semakin baik pula kualitas audit
yang dihasilkan, dan jika terjadi perubahan, hal yang paling berpengaruh dalam
Etika Profesi yaitu Sikap Kecermatan dan kehati-hatian.
Profesionalisme Auditor berpengaruh positif signifikan
terhadap Kualitas Auditor. Artinya semakin tinggi Profesionalisme Auditor maka
semakin baik kualitas audit yang dihasilkan. Dan Profesionalisme Auditor
memberikan pengaruh atau perubahan yang berarti terhadap Kualitas
Audit, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Profesionalisme Auditor maka
akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Hal yang paling
berpengaruh dalam Profesionalisme Auditor yaitu kebutuhan otonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim. 2008. Auditing Jilid 1. Sekolah
Tinggi Ilmu Manajemen YKPN: Yogyakarta.
Agoes, Soekrisno. 2012. Auditing: Petunjuk
Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan
Publik Edisi Empat. Jakarta: Salemba
Empat.
Arens, A. A., Elder, R.J., & Beasley, M. S. 2003.
Auditing Dan Pelayanan Verifikasi
Pendekatan Terpadu Edisi Kesembilan Jilid
1. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia.
Arens, A. A., Elder, R.J., & Beasley, M. S. 2012.
Auditing And Assurance Services And
Integrated Approach 14th Edition. New
Jersey: Pearson Education.
Badudu dan Sutan. 2002. Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Bertens K. 1993. Etika. Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama.
Christiawan, Yulius Jogi. 2002. ”Kompetensi dan Independensi
Akuntan Publik. Refleksi Hasil Penelitian Empiris”. Jurnal Akuntansi dan
Keuangan Vol.4 No. 2 (November) Hal. 79-92.
DeAngelo, L. E. 1981. Auditor Size And Audit
Quality. Journal of Accounting and
Economics 3. North-Holland Publishing
Company. July.
Donelly, D. P., Jeffrey J. Quirin and David O Bryan. 2005.
Attitudes Toward Dysfunctional Audit Behavior: The Effects Of Locus Of Control,
Organizational Commitment, and Position. The Journal of Applied Business
Research. Vol.19. No.1
Elyzabet I. Marpaung, S.E., M.Si., Ak. 2012.
Pengaruh
Kompetensi Dan Independensi
Auditor Terhadap Kualitas Audit.
Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Friska,
|
Novanda.
|
2012.
|
Pengaruh
|
Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan
|
|||
Pengalaman
|
Auditor
|
terhadap
|
|
Pertimbangan
|
Tingkat
|
Materialitas.
|
Universitas Negeri Yogyakarta
Goodman Hutabarat Jurnal Ilmiah ESAI Volume 6, Nomor 1,
Januari 2012 ISSN No. 1978-6034 Pengaruh Pengalaman Time Budget Pressure dan
Etika Auditor terhadap Kualitas Audit The Effect Of Audit Experience Time
Budget Pressure, and Auditors’ Ethics On Audit Quality
Holmes., & David. 1993. Auditing: Norma Dan
Prosedur. Jakarta: Erlangga.
Http://www.iapi.go.id
IAI. 2001. Standar Profesi Akuntan Publik.
Jakarta: Salemba Empat.
Islahuzzaman. 2012. Akuntansi dan Auditing. Jakarta: PT Bumi
Aksara
Lekatompessy, J.E. (2003). Hubungan Profesionalisme dengan
konsekuensinya: Komitmen Organisasional, Kepuasan Kerja, Prestasi Kerja dan
Keinginan Berpindah (Studi Empiris di Lingkungan Akuntan Publik). Jurnal Bisnis
dan Akuntansi, Vol.5, No.1, April, hlm.69–84.
Luhgiatno. 2008. “Analisis Pengaruh Kualitas
Audit terhadap Manajemen
Laba Studi
pada Perusahaan yang Melakukan IPO di
Indonesia”. Tesis S2 Magister Sains
Akuntansi Universitas Diponegoro.
Messier, William F. Glover, Steven M. dan Prawitt, Douglas
F. 2005. Jasa Audit dan assurance: Pendekatan Sistematis. Jakarta: Salemba
Empat.
Mulyadi. 2002. Auditing jilid 1.Salemba Empat. Jakarta
Mulyadi. 2002. Auditing
Jilid 2. Salemba
Empat. Jakarta
Patricia, J. Parson. 2006. Etika Public
Relations. Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar