Ajeng Risky
20213516
4EB17
PENGARUH ETIKA PROFESI
AUDITOR DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENDAHULUAN
Agustian
Dionisius Amat (2009) menyatakan bahwa akuntan merupakan profesi yang dalam
pelaksanaannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Sejalan dengan
tuntutan perkembangan lingkungan bisnis berbagai perbaikan dan penyempurnaan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
maupun kode etik akuntan Indonesia terus dilakukan.
Hery dan
Agustiny Merrina (2007) menyatakan bahwa peranan auditor sangat dibutuhkan oleh
kalangan dunia usaha. Para auditor wajib memahami pelaksanaan etika yang
berlaku dalam menjalankan profesinya tersebut. Auditor dalam melaksanakan tugas
auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan
lapangan dan standar pelaporan guna menunjang profesionalisme.
Robert Sack
(dalam buku Kieso, Weygandt dan Warfield, (2002 : 212) menyatakan bahwa
peraturan etika untuk para akuntan tampaknya kompleks karena mempertahankan
independensi dalam dunia bisnis dewasa ini juga kompleks. Dan salah satu bidang
yang paling mendapat perhatian adalah persyaratan bahwa auditor tidak boleh
mempunyai kepentingan keuangan dalam perusahaan kliennya.
Arleen
Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto (2008), menjelaskan bahwa seorang akuntan
publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata-mata bekerja
untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan
terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari
klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut
untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam
Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan
reliabilitas adalah dua kualitas yang membuat informasi akuntansi berguna untuk
pembuatan keputusan. Untuk mencapai kualitas relevan dan reliabel maka
laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan
kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standart Akuntansi Keuangan (SAK) yang
berlaku di Indonesia.
IAI sebagai
organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya melakukan penegakan
etika profesi yang ditujukan terhadap auditor untuk memberikan kepercayaan
kepada klien atas kinerja yang dilakukan. Pada dasarnya seorang auditor dalam
membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang
didasarkan atas pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya dan membuat
suatu keputusan yang adil. Oleh karena itu, diperlukan suatu jasa profesional
yang independen dan obyektif untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang
disajikan manajemen. Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional
pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas
jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan.
TUJUAN PENELITIAN
1. Bagi
Auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP), dapat memberikan masukan
dan informasi terhadap peningkatan etika profesi auditor dalam pengambilan
keputusan untuk menghasilkan laporan keuangan auditan yang berkualitas dan
bermanfaat guna meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas
audit dan jasa yang telah diberikan. Serta dorongan kuat bagi KAP untuk
bertindak secara profesional dalam pengambilan keputusan.
2. Bagi
penulis, dapat memberikan tambahan pengetahuan mengenai pengaruh etika profesi
auditor dalam pengambilan keputusan.
3. Bagi
penulis selanjutnya, dapat dijadikan bahan informasi dan referensi bagi
penelitian berikutnya yang memilih topik yang sama sebagai bahan penelitian.
METODE PENELITIAN
a).
Identifikasi Variabel
Terdapat dua
jenis variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu variabel bebas dan
variabel terikat. Variabel independen (X) yang dipergunakan dalam penelitian
ini merupakan Pelaksanaan Etika Profesi yang meliputi sub Variabel diantaranya
: Independensi, Integritas, Obyektivitas, Standar Umum, Prinsip Akuntansi,
Tanggung Jawab kepada Klien, Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi, Tanggung
Jawab dan Praktik Lain. sedangkan variabel dependen (Y) yang dipergunakan dalam
penelitian ini merupakan Pengambilan Keputusan Auditor dalam Kantor Akuntan
Publik (KAP).
b). Populasi
dan Teknik Pengambilan Sampel
Populasi
dalam penelitian ini adalah auditor pada KAP yang berada di Surabaya. Sampel
dalam penelitian ini adalah auditor yang memiliki masa kerja minimal selama 1
tahun atau lebih, memiliki pengalaman dalam mengaudit laporan keuangan dan
bekerja di KAP Surabaya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam
penelitian ini adalah convenience sampling untuk setiap anggota populasi yang
digunakan sebagai sampel.
c). Data dan
Metode Pengumpulan Data
Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data Primer adalah data yang
diperoleh langsung dari penyebaran kuesioner kepada responden, yaitu para
auditor yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun atau lebih dan memiliki
pengalaman dalam mengaudit. Metode pengumpulan data yang dipakai pada
penelitian ini adalah metode survei dengan penyebaran kuesioner pada auditor
yang bekerja di KAP Surabaya. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui
butir-butir pertanyaan yang diajukan secara tertulis dengan responden atau
memperoleh informasi berdasarkan sikap, pengetahuan dan pengalaman atau
persepsi auditor.
HASIL PEMBAHASAN
Hasil uji
hipotesis menunjukkan bahwa secara model maupun parsial sub variabel dari etika
profesi yang diantaranya (independensi, integritas, objektivitas, standar umum,
prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) terbukti bahwa secara signifikan
tidak ada pengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Dari semua variabel
yang telah di uji berada pada titik penerimaan H0. Hal ini artinya bahwa tidak
ada pengaruh yang signifikan terhadap etika profesi auditor dalam pengambilan
keputusan. Ini terjadi karena akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya
dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen.
Akuntan diminta untuk tetap independen dari klien, tetapi pada saat yang sama
kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang diterimanya, sehingga
seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika
hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan
konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika
ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan
independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi
atau tekanan di sisi lainnya. Auditor secara sosial juga bertanggung jawab
kepada masyarakat dan profesinya daripada mengutamakan kepentingan dan
pertimbangan pragmatis pribadi atau kepentingan ekonomis semata. Situasi
seperti hal tersebut di atas sangat sering dihadapi oleh auditor. Jadi, auditor
seringkali dihadapkan kepada situasi dilema etika dalam 9 pengambilan
keputusannya
1. Pengaruh
independensi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Independensi
menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Jika auditor memiliki
sikap independensi maka auditor mampu mengungkapkan fakta apa adanya dalam
pengambilan keputusan.
2. Pengaruh
integritas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional
serta merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi auditor dalam menguji semua keputusan yang diambilnya
dan mengharuskan seorang auditor untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Pengaruh
objektivitas terhadap pengambilan keputusan auditor.
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan, dimana
mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
dibawah pihak lain.
4. Pengaruh
standar umum terhadap pengambilan keputusan.
Standar umum
adalah suatu kepatuhan auditor yang harus mampu berkompetetensi profesional,
cermat dan keseksamaan profesional, perencanaan dan supervisi, serta
menghasilkan data yang relevan dan memadai. Dimana anggota hanya boleh
memberikan jasa profesionalnya secara layak, memberikan jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional, merencanakan dan mensupervisi secara
memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional, serta wajib memperoleh
data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
5. Pengaruh
prinsip akuntansi terhadap pengambilan keputusan auditor.
Prinsip
akuntansi ini dimana anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum,
serta tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
6. Pengaruh
tanggung jawab kepada klien terhadap pengambilan keputusan.
Tanggung
jawab disini mengharapkan anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien, mendapatkan klien
dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi akuntan, serta
menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi
independensi.
7. Pengaruh
tanggung jawab kepada rekan seprofesi terhadap pengambilan keputusan.
Dalam hal
penugasan audit dari klien yang baru, penting bagi auditor penerus untuk
berkomunikasi dengan auditor terdahulu untuk mendapatkan informasi terutama
mengenai integritas moral dari manajemen klien yang baru tersebut. Dengan
adanya komunikasi tersebut diharapkan auditor penerus dapat melakukan auditnya
dengan lebih baik dan tetap menjaga citra profesional akuntan publik secara
keseluruhan.
8. Pengaruh
tanggung jawab & praktek lain terhadap pengambilan keputusan
Dimana
anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucap perkataan yang
mencemarkan profesi, mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan anggota hanya dapat berpraktik dalam bentuk organisasi yang
diijinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak
menyesatkan dan merendahkan citra profesi, memberikan/menerima komisi apabila
pemberian.penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Jadi secara
keseluruhan penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu yang menyatakan
bahwa etika profesi (independensi, integritas, objektivitas, standar umum,
prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, tanggung jawab & praktek lain) mempengaruhipengambilan keputusan
auditor. Fakta empiris saat ini menunjukkan bahwa etika profesi (independensi,
integritas, objektivitas, standar umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab
kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab &
praktek lain) tidak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor. Ini
terjadi karena permasalahan etika profesi yang kurang didukung oleh penerapan
Kode Etik IAI dalam menjalankan profesinya, sehingga apa yang diharapkan tidak
menghasilkan sesuatu yang maksimal. Faktor lain yang mungkin menyebabkan faktor
ini tidak signifikan adalah lembaga profesi seperti IAI kurang mengakar pada
system kebanyakan akuntan publik, sehingga aturan-aturan 16yang ditetapkan
maupun etika yang ditegakkan menjadi kurang komunikatif dan tidak maksimal
untuk diterapkan.
KESIMPULAN
Model
keseluruhan tentang etika profesi yang terdiri independensi, integritas,
objektivitas, standart umum, prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab dan praktek lain terbukti
tidak mempengaruhi yang signifikan terhadap pengambilan keputusan auditor.
Hasil pengujian pengaruh parsial menunjukkan bahwa memang secara keseluruhan
etika profesi tidak terbukti mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
pengambilan keputusan auditor terutama pada KAP di Surabaya.
SUMBER :