BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
2. TUJUAN
HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti
ketertiban, keamanan, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan masyarakat.
3. SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber hukum dapat dilihat dari segi:
1) SUMBER HUKUM MATERIAL
Sumber hukum materiil adalah dari mana tempat
materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi
sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional,
keadaan geografis dll.
2) SUMBER HUKUM FORMAL
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang diakui umum sebagai sumber hukum
formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal ialah:
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3. KODIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
A. HUKUM TERTULIS (statute law, written law) Hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
B. HUKUM TAK TERTULIS (unstatutery, unwritten law)
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
UNSUR-UNSUR DARI SUATU KODIFIKASI:
a) Jenis-jenis hukum tertentu
b) Sistematis
c) Lengkap TUJUAN
KODIFIKASI HUKUM TERTULIS UNTUK MEMPEROLEH:
a) Kepastian hukum
b) Penyederhanaan hukum
c) Kesatuan hukum
CONTOH KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA:
a) Kitab undang-undang Hukum Sipil (1 mei 1848)
b) Kitab undang-undang Hukum Dagang (1 mei 1848)
c) Kitab undang-undang Hukum Pidana (1 januari 1918)
d) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (31
desember 1981)
4. KAIDAH
atau NORMA
Tujuan norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang
lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat
yang rukun dan saling menghargai.
Contoh jenis dan macam-macam norma :
a) Norma sopan santun
b) Norma agama
c) Norma hukum
5. PENGERTIAN
EKONOMI
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat yang tidak ada batasnya dengan
alat pemuasnya yang terbatas.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi. (misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. (misal hukum pemburuhan dan
hukum perumahan).
SUMBER:
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar