BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1. Pengertian
Subjek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari yang
menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak.
Subjek Hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita
pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada
dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan
atau kepentingan yang menghendakinya.
Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum
dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam
melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain. seperti: a) Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum
menikah. b) Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros
b. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan
yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
2. Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi suatu objek dalam hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Sebaiknya benda-benda “non ekonomi”
tidak termasuk objek hukum karna untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak
diperlukan sebuah pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh
secara bebas.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Benda Bergerak , pengertian benda bergerak adalah
benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan. Benda
bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
• Benda Bergerak Karena Sifatnya
Contoh: perabotan rumah, meja, mobil, motor dll
• Benda Bergerak Karena Ketentuan UU
Benda yang tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan
kedalam kategori benda bergerak.
Contoh: saham, oblihasi, cek, tagihan-tagihan dll
b. Benda tidak Bergerak, pengertian benda tidak
bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan
secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak
dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi 3 yaitu:
• Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat
yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya: Segala apa yang meskipun tidak
sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah
atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
Contoh: Mesin-mesin dalam suatu pabrik
• Benda tidak bergerak karena kententuan UU
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda
yang tidak bergerak.
Contoh: kapal dengan bobot 20M kubik (pasal 314
KUHPer).
3. HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sbg pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang yang dijadikan sbg
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri
karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Macam-macam Pelunasan Hutang
a. Jaminan UMUM
Pelunasan hutang dgn jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131KUH perdata dan pasal 1132KUH perdata. Dalam pasal 1131KUHperdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132KUHperdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberi hutang kepadanya.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum, apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
• Benda tersebut bersifat ekonomis (dpt dinilai dgn
uang)
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya
kepada pihak lain.
b. Jaminan KHUSUS
Pelunasan hutang dgn jaminan khusus merupakan hak
khusus pd jaminan tertentu bagi pemegang Gadai, Hipotik, dan Hak Tanggungan.
1. GADAI
Dalam pasal 1150KUHperdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang dioeroleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang.
Sifat-sifat gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud
• Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan
dari perjanjian pokok yg dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai
membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan
• Syarat inbezits telling, artinya benda gadai harus
keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi
gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
• Hak preferensi
• Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian
hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang oleh
karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada
dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak
yang tdk berwujud. Adapula hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai
hak selama gadai berlangsung dan pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang
digadaikan atas kekuasaan sendiri.
2. HIPOTIK
Hipotik berdasarkan pasal 1162KUHPerdata adalah suatu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengganti dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan.
Adapula sifat-sifat hipotik sebagai berikut :
• Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai
• Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik
senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut
berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
• Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang
lain berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
• Objeknya benda-benda tetap
3. HAK
TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak
tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreidut-kreditur lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur
tertentu yang kuat dgn ciri sebagai berikut:
• Kreditur yang diutamakan terhadap kreditur lainnya
• Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam
tangan siapapun objek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi.
• Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga
dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
• Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang
bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
• Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat
dinilai dgn uang)
• Benda tsb dpt dipindah tangankan haknya pada pihak
lain
• Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh
undang-undang.
• Tanah-tanah tsb sudah terdaftar dalam daftar umum
bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no.29 tahun 1997 tentang
pendaftaran.
Objek hak tanggungan yaitu :
• Hak Milik (HM)
• Hak Guna Usaha (HGU)
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://kylyaprayudha.blogspot.com/2011/03/pengertian-objek-hukum-objek-hukum.html
http://lirin021206.wordpress.com/2011/03/06/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
http://kylyaprayudha.blogspot.com/2011/03/pengertian-objek-hukum-objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar