BAB 9 WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan
mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan
itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam
ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus
menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5
ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan. Pada tahun 1995 ketentuan tentang
PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273) Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam konteks
ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam
pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan : (I) Daftar Perseroan diselenggarakan
Menteri Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah
sebagai barikut: Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan kalau kita membandingkan dengan
ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya : (I) Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan a. Akta pendirian beserta
surat pengesahan Menteri Kehakiman. b. Akta perubahan anggaran dasar beserta
surat persetujuan Menteri Kehakiman. c. Akta perubahan anggaran dasar beserta
laporan kepada Menteri Kehakiman.
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia, b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha, c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ). Tujuan daftar perusahaan : Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan. *Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan. *Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
*Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha. *Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha. Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan
ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama
perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang
bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa
sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan
ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian Sifat Wajib Daftar
Perusahaan Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa
Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap
Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
-
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
-
Pendaftaran wajib dilakukan
oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
-
Apabila perusahaan dimiliki
oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran.
Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain
dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
-
Apabila pemilik dan atau
pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9
: a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang
ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. b.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu : di tempat kedudukan kantor perusahaan; di tempat kedudukan setiap
kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan; di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian. c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab
atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan
perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani
Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi
Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan
langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
• Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data
Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui ….oleh
Departemen Kehakiman.
• Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian
Perseroan (apabila ada).
• Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan
Hukum.
• Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur
Utama atau penanggung jawab.
• Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi ….yang
berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
• Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
• Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
• Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari
Pejabat yang berwenang.
• Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi …yang
berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
• Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada)
• Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pengurus.
• Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi …yang
berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
• Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada)
• Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pengurus.
• Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi …yang
berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
• Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
• Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pemilik.
• Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi …yang
berwenang.
f. Perusahaan Lain :
• Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
• Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab perusahaan.
• Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi …yang
berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan
Perusahaan :
• Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan …yang
dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
• Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab perusahaan.
• Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi …yang
berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
HAL-HAL YANG
WAJIB DIDAFTARKAN PERUSAHAAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada
bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan
usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen
serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
nama sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di
luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan
dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang
sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila
tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar
wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan Pada waktu mendaftarkan,
pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber :
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hal-hal-yang-wajib-didaftarkan.html