BAB 14 PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia,
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. Menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan
2. Pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly)
dan murah (inexpensive).
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Negosiasi
1. Negosiasi dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan.
Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80%
(delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya
melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu
pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para
pihak.
2. Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin
populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan
klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa
sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
3. Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam
masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan
pengadilan. 4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat
awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah
keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula
persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
Mediasi
Mediasi adalah upaya penye dengan melibatkan pihak
ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang
membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
Perbandingan antara Perundingan,
Arbitrase, dan Ligitasi
1) Perundingan : Perundingan merupakan tindakan atau
proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
2) Arbitrase : Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan
3) Ligitasi : Litigasi adalah proses dimana seorang
individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan
penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan
tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu
melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke
jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan
pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap
yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab
ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang
ada.
SUMBER:
http://akuntansi-softskill.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
https://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar