Ajeng Risky
20213516
3EB17
About myself...
Rabu, 16 Maret 2016
Rabu, 09 Maret 2016
Jumat, 08 Januari 2016
Softskill Bahasa Indonesia (Drama tentang Melamar Pekerjaan)
Fungsi umum bahasa
indonesia adalah sebagai alat komunikasi sosial. Bahasa pada dasarnya sudah
menyatu dengan kehidupan manusia. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat
sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide,
pikiran, harapan dan keinginan disampaikan lewat bahasa. Selain fungsi bahasa
diatas, bahasa merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui
bahasa yang digunakan manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif,
latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat
manusia.
Dalam softskill
semester ini saya membahas tentang drama bahasa indonesia yang tugas nya adalah
membuat drama tentang melamar pekerjaan. Melamar pekerjaan bukan pekerjaan yang
mudah, terutama bagi pelamar pemula. Permasalahan utama dalam proses melamar
pekerjaan adalah tidak mempunyainya rasa percaya diri. Rasa tidak percaya diri
tersebut dapat berasal dari berbagai sumber seperti kepandaian, penampilan,
umur, persaingan, pengalaman dan sebagainya. Hal tersebut harus dapat
dihilangkan. Tanamkan dalam pikiran bahwa anda mempunyai kesempatan yang sama
dengan pelamar lain.
Permasalahan kedua yang
dihadapi pelamar adalah kurang pahamnya proses penerimaan pegawai (recruitment)
pada suatu perusahaan. Setiap perusahaan mempunyai kebijaksanaan yang berbeda.
Ada yang mengutamakan dari dalam organisasi, ada yang menjaring lewat iklan,
dan ada pula yang melalui lembaga – lembaga pendidikan. Tetapi walaupun
kebijaksanaan berbeda proses yang dijalankan relatif sama.
Proses dalam penerimaan
pegawai (recruitment) bisa dimulai dari analisis kebutuhan tenaga kerja,
pencarian sumber tenaga kerja, seleksi administratif, seleksi kemampuan,
psikotes, masa percobaan, dan akhirnya calon pekerja diterima.
Kritik :
Untuk softskill bahasa indonesia kali ini saya
merasa benar-benar berbeda dari softskill yang sebelumnya,karna kali ini saya
ditantang untuk membuat drama kelompok tentang melamar pekerjaan dan saya
sebenarnya sangat antusias karna softskill ini berbeda dari yang sebelumnya dan
sangat menantang bagi saya,karna kita diwajibkan tampil depan kelas,menghapal
teks dan berakting,sejauh ini menurut saya semuanya adalah hal yang positif dan
tidak ada kritik negatif yang saya berikan.
Saran :
Untuk softskill drama bahasa indonesia ini,semoga
semakin kreatif untuk memberikan tugas kepada mahasiswa seperti kami yang tidak
selalu terpaku oleh tugas-tugas yang sulit. Terima kasih.
Sabtu, 20 Juni 2015
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
BAB 14 PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia,
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. Menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan
2. Pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly)
dan murah (inexpensive).
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Negosiasi
1. Negosiasi dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan.
Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80%
(delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya
melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu
pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para
pihak.
2. Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin
populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan
klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa
sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
3. Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam
masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan
pengadilan. 4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat
awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah
keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula
persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
Mediasi
Mediasi adalah upaya penye dengan melibatkan pihak
ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang
membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
Perbandingan antara Perundingan,
Arbitrase, dan Ligitasi
1) Perundingan : Perundingan merupakan tindakan atau
proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
2) Arbitrase : Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan
3) Ligitasi : Litigasi adalah proses dimana seorang
individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan
penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan
tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu
melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke
jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan
pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap
yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab
ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang
ada.
SUMBER:
http://akuntansi-softskill.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
https://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
BAB 13 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT
Pengertian
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti
kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli ).
Azaz dan Tujuan Monopoli
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, azas dan
tujuan adalah sebagai berikut:
• Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
• Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan
pelaku usaha kecil.
• Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
• Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
Kegiatan yang dilarang dalam Monopoli
Menurut Pasal 33 ayat 2, kegiatan yang dilarang
berposisi dominan.
Posisi dominan
adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di
pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku
usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan
dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau
penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang
atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi,
sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam
dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang dilarang dalam Monopoli
A. Perjanjian yang dilarang dalam Monopoli antara
lain :
1. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen
atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
2. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
3. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar.
4. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah dijanjikan.
B. Istilah perjanjian yang dilarang berikut ini:
1) Pembagian wilayah : Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
2) Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun pasar luar negeri.
3) Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
4) Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa.
5) Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku
usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang
dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6) Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau
proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7) Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali
barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat
tertentu.
8) Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Hal-hal yang
Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun
1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
Ø Pasal 50
1) Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan
intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk
industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian
yang berkaitan dengan waralaba.
3) Perjanjian penetapan standar teknis produk barang
dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
4) Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak
memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang
lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
5) Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan
atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
6) Perjanjian internasional yang telah diratifikasi
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
7) Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk
ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri.
8) Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.
9) Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggotanya.
Ø Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan
dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat
hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur
dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan diatas, diharapkan
Pengusaha dapat melihat bahwa tidak bisa secara sengaja maupun tidak sengaja
melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku
sehingga jika melanggar akan dikenakan sanksi. Sanksi- sanksi itu ialah sbb:
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU
adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan
mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk
dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli.
Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Ø Pasal 48
1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9
sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27,
dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua
puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam)
bulan.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai
dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26
Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (
lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima)
bulan.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41
Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),
atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Ø Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48
dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
1) Pencabutan izin usaha atau
2) Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5
(lima) tahun; atau
3) Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Komisi dan yang Mengawasi Persaingan
Usaha
Setiap kegiatan yang berhubungan dengan keamanan dan
ketertiban serta kesejahteraan negara memilki badan yang memegang serta
mengawasi Persaingan Usaha. Badan Usaha itu adalah Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga
independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. KPPU menjalankan tugas untuk
mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
1) Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan
perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga,
diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing,
pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak
luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2) Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol
produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3) Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan
posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak
konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Tujuan dari KPPU dalam menjalankan perananya adalah
sbb:
1) Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen
sebagai price taker.
2) Keragaman produk dan harga dapat memudahkan
konsumen menentukan pilihan.
3) Efisiensi alokasi sumber daya alam.
4) Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi
tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli.
5) Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen
telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
6) Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara
kualitas maupun biaya produksi.
7) Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku
usaha menjadi lebih banyak.
8) Menciptakan inovasi dalam perusahaan.
Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah
satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan
hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa
saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU
Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48
menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam
Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Sumber:
http://aindua.wordpress.com/2012/05/01/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://adi-nurohmandana.blogspot.com/2014/05/bab-13-softskill-anti-monopoli-dan.html
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
Perlindungan Konsumen
BAB 12 PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah
suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu
benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan
secara langsung. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali
(Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang
ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya,
oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah
seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan
pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam
implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas,
hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat. Asas
perlindungan konsumen . Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima
asas perlindungan konsumen.
•Asas manfaat Maksud asas ini adalah untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau
usaha secara keseluruhan.
•Asas keadilan Asas ini dimaksudkan agar partisipasi
seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
•Asas keseimbangan Asas ini dimaksudkan untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan
keselamatan konsumen.
•Asas keamanan dan keselamatan konsumen Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
•Asas kepastian hukum Asas ini dimaksudkan agar baik
pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan
bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut. • Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. •
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa. • Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen. • Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. • Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. • Meningkatkan kualitas
barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah : -Hak atas kenyamanan, keamanan
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa -Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan -Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa -Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan -Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut -Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen -Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif -Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya -Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah : -membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan -beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa -membayar dengan nilai tukar yang disepakati
-mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah : -hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; -hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik; -hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen; -hak
untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah : -beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya; -memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; -memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; -menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; -memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan; -memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan; -memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku
Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi
pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian
dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni: -larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi (Pasal 8 ) -larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
pemasaran (Pasal 9 – 16) -larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17) Mari
kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: -tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam
hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
-tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya; -tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut; -tidak sesuai dengan mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; -tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; -tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu; -tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label; -tidak memasang
label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi
bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; -tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri.
Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7
Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan
yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada
ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam
berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui
label, etiket maupun iklan harus dipenuhi. Selain itu, ayat (2) dan (3) juga
memberikan larangan sebagai berikut: (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. (3) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. UU
PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas
dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah
tersebut diartikan sebagai berikut: Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh)
lagi. Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau
kurang sempurna. Bekas: sudah pernah dipakai. Tercemar: menjadi cemar (rusak,
tidak baik lagi) Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan
tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan
lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah
berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan
utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu
sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Klausula Baku Dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang
telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen. Memang klausula baku potensial merugikan konsumen
karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus
diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit
membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu
harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1. Menyatakan pengalihan tanggung
jawab pelaku usaha ;
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ; 3. Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4. Menyatakan pemberian kuasa dari
konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli
konsumen secara angsurang ;
5. Mengatur perihal pembuktian
atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha
untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang
menjadi objek jual beli jasa ;
7. Menyatakan tunduknya konsumen
kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau
pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen
memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8. Menyatakan bahwa konsumen
memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai,
atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk
dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak
(strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku.
Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen
bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku
usaha bertanggung jawab). Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk)
baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika
Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara
besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual
(seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan
adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap
konsumen. Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat
dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product
Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang
bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang
piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang
diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis.
Rumah).
Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk
tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan,
tapi juga termasuk komponen suku cadang. Bahkan dilihat dari konvensi tentang
product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap
orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau
penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan.
Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.
Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan
atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian
badaniah, kematian maupun harta benda.
Sanksi
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sanksi Perdata : Ganti rugi dalam
bentuk : • Pengembalian uang atau • Penggantian barang atau • Perawatan
kesehatan, dan/atau • Pemberian santunan Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi Sanksi Administrasi : maksimal Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), 20, 25 Sanksi Pidana : Kurungan : • Penjara, 5 tahun, atau denda
Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17
ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18 • Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1)huruf d dan f Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8
Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit
berat, cacat tetap atau kematian Hukuman tambahan , antara lain : • Pengumuman
keputusan Hakim • Pencabuttan izin usaha; • Dilarang memperdagangkan barang dan
jasa ; • Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa; • Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat .
SUMBER :
http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/klausula-baku-dalam-perjanjian.html
Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI)
BAB 11 HAK KEKAYAAN DAN INTELEKTUAL
(HAKI)
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
Merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas
hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah
pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Prinsip HAKI
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem HaKI untuk
menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat adalah
sebagai berikut : Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan
intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan
prinsip social.
1.Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument) Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat
dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI
merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi,
yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan
karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun
negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan
seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument) Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan
perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip
social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
Klasifikasi HAKI
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial
property rights )
1. Hak
Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya
seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain
untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979
Dasar Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan
undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya.
Terhitung sejak
29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
peerlindungan ini juga mencakup :
• Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman
pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
• Dari warga Negara atau mereka yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
• Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang
diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang
secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak
ekonomi itu;
• Program atau piranti lunak computer, buku pedoman
penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya
yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat. Jika seseorang melakukan
suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat
dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan
melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi,
meniruataumenyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan
atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak
pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Hak
Merek
Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan
suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik
mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan
untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya
yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel,
puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer,
data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik
seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan
gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik
seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi
dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta
termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram
dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas
sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru
untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik
baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode
yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah
penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan
atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut
dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia Dagang
Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah
hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1
Ayat 2)
SUMBER :
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
Langganan:
Postingan (Atom)

