Rabu, 24 Desember 2014

EKONOMI KOPERASI

TUGAS SOFTSKILL 6

PARAGRAF TENTANG SHU


SHU (SISA HASIL USAHA)

“Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku. Sisa hasil usaha diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.” ( Soetrisno ,1984, 1992:3)
“Setiap tahun koperasi membagikan SHU kepada anggota dan para pengurus. Besarnya SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota. Antara koperasi yang satu dan yang lain akan menetapkan SHU yang berbeda,bergantung pada keputusan Rapat Anggota.” (Eeng Ahman dan Epi Indrian ,2006:6)
“Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain,sesuai dengan keputusan rapat anggota.” (Losina Purnastuti, Dhyah Setyorini, 2009:3)

Daftar pusaka:
Soetrisno (1984).  Kapita Selekta Ekonomi Indonesia, Yogyakarta.
Ahman,Eeng (2006). Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi, Jakarta.
Purnastuti, Dhyah Setyorini (2009). Siap Menghadapi Ujian Nasional, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar