Kamis, 02 April 2015

Hukum Perdata

BAB 3 HUKUM PERDATA

1. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain: Sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
• Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu: • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda). • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]. Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

3. PENGERTIAN dan KEADAAN HUKUM DI INDONESIA

Hukum perdata secara etimologi terdiri dari dua kata yaitu hukum dan perdata. Hukum berarti aturan, undang-undang atau norma. Sedangkan perdata ialah hubungan orang yang satu dengan yang lain. Jadi bisa disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya. Berikut beberapa pengertian dari hukum perdata yaitu:
• Hukum Perdata ialah ketentuan yang mengatur hak-hak dang kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
• Hukum Perdata ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dgn menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
• Hukum Perdata ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya

Hukum Perdata dalam arti luas adalah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) serta undang-undang tambahan yaitu undang-undang mengenai Koperasi, dan undang-undang nama perniagaan. Hukum Perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).

Semenjak Indonesia merdeka hingga saat ini, sistem hukum di Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan ini sangat erat kaitannya dengan perubahan sistem politik yang terjadi. Pada masa orde lama, Indonesia menganut sistem politik demokrasi liberal. Demokrasi liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan mayoritas haruslah tidak melanggar hak-hak individu seperti yang tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi yang dianut pada masa itu adalah demokrasi terpimpin yang cenderung otoriter. Akibatnya, sistem hukum yang dianutpun cenderung hukum yang konservatif, yakni suatu sistem hukum yang memberikan kekuasaan yang cukup besar kepada pemimpin dalam membuat produk-produk hukum.
Setelah kekuasaan orde lama berakhir, munculah sebuah dinasti baru dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang disebut orde baru. Dinasti baru lahir dengan semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni. Namun sekali lagi, orde baru melaksanakan kepemimpinan secara otoriter.
Sehingga sistem hukum pada masa itu tidak jauh berbeda dengan orde sebelumnya. Pada tahun 1998, Indonesia memasuki era baru setelah mundurnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan. Era Reformasi, begitulah orang Indonesia menyebutnya.
Bangsa indonesia memandang bahwa era reformasi ini merupakan saat yang tepat untuk membenahi tatanan kehidupan bangsa. Pembenahan hukum adalah agenda penting dalam era ini. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan amandemen terhadap UUD 45 karena UUD 45 merupakan hukum dasar yang menjadi acuan bernegara dalam segala bidang.
Setelah itu, dilakukanlah pembenahan dalam pembuatan perundang-undangan, baik yang mengatur bidang baru maupun penyesuaian peraturan lama dengan tujuan reformasi. Dewasa ini, kita hidup sebagai bagian dari era reformasi. Pada era ini, sudah berkali-kali terjadi perubahan tampuk kekuasaan.
Mulai dari Prof. BJ Habibie yang seorang ilmuwan hingga pemimpin saat ini, SBY, yang merupakan seorang yang berasal dari kalangan militer. Namun bisa dikatakan bahwa mereka semua belum mampu untuk menciptakan sebuah kondisi hukum yang benar-benar adil. Saat ini, kita masih seringkali mendengar kabar tentang bagaimana seorang rakyat kecil “dijauhkan” dari keadilan hukum yang seharusnya mereka dapatkan.

Prita misalnya, seorang terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik Rs. Omni Internasional. Ada kejanggalan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus ini. Dimana adanya pertentangan antara putusan kasasi pidana dan perdata Prita. Dalam putusan perdata, Prita dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dibebaskan dari membayar denda kepada Rs. Omni Internasional. Sementara dalam putusan pidana, Prita justru terbukti bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili) dan sebagainya.
2. Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4. Hukum Waris(erfrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://sejarahhukum.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html
http://dianmei.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-sejarah-hukum-perdata/
http://sekarmadji.wordpress.com/2012/03/10/kondisi-hukum-di-indonesia/

http://vherachiil.blogspot.com/2012/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar