Kamis, 02 April 2015

Subjek dan Obyek Hukum

BAB 2 SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

1. Pengertian Subjek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari  yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak.

Subjek Hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: a) Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. b) Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros

b. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

2. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi suatu objek dalam hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Sebaiknya benda-benda “non ekonomi” tidak termasuk objek hukum karna untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan sebuah pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Objek hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Benda Bergerak , pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
• Benda Bergerak Karena Sifatnya
Contoh: perabotan rumah, meja, mobil, motor dll
• Benda Bergerak Karena Ketentuan UU
Benda yang tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan kedalam kategori benda bergerak.
Contoh: saham, oblihasi, cek, tagihan-tagihan dll
b. Benda tidak Bergerak, pengertian benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.

Benda tidak bergerak dibedakan menjadi 3 yaitu:
• Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaiannya: Segala apa yang meskipun tidak sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
Contoh: Mesin-mesin dalam suatu pabrik
• Benda tidak bergerak karena kententuan UU
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Contoh: kapal dengan bobot 20M kubik (pasal 314 KUHPer).

3. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sbg pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang yang dijadikan sbg jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Macam-macam Pelunasan Hutang
a. Jaminan UMUM
Pelunasan hutang dgn jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH perdata dan pasal 1132KUH perdata. Dalam pasal 1131KUHperdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132KUHperdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi hutang kepadanya.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum, apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
• Benda tersebut bersifat ekonomis (dpt dinilai dgn uang)
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b. Jaminan KHUSUS
Pelunasan hutang dgn jaminan khusus merupakan hak khusus pd jaminan tertentu bagi pemegang Gadai, Hipotik, dan Hak Tanggungan.

1. GADAI
Dalam pasal 1150KUHperdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang dioeroleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
• Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yg dimaksudkan untuk    menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan
• Syarat inbezits telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
• Hak preferensi
• Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tdk berwujud. Adapula hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung dan pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.

2. HIPOTIK
Hipotik berdasarkan pasal 1162KUHPerdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengganti dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.

Adapula sifat-sifat hipotik sebagai berikut :
• Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai
• Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
• Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
• Objeknya benda-benda tetap

3. HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreidut-kreditur lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dgn ciri sebagai berikut:
• Kreditur yang diutamakan terhadap kreditur lainnya
• Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi.
• Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
• Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
• Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dgn uang)
• Benda tsb dpt dipindah tangankan haknya pada pihak lain
• Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
• Tanah-tanah tsb sudah terdaftar dalam daftar umum bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no.29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Objek hak tanggungan yaitu :
• Hak Milik (HM)
• Hak Guna Usaha (HGU)


SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://kylyaprayudha.blogspot.com/2011/03/pengertian-objek-hukum-objek-hukum.html
http://lirin021206.wordpress.com/2011/03/06/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar