Kamis, 02 April 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

BAB 1 PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

2. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, keamanan, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat.

3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat dilihat dari segi:
1) SUMBER HUKUM MATERIAL
Sumber hukum materiil adalah dari mana tempat materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis dll.
2) SUMBER HUKUM FORMAL
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal ialah:
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

3. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
A. HUKUM TERTULIS (statute law, written law) Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
B. HUKUM TAK TERTULIS (unstatutery, unwritten law) Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).


UNSUR-UNSUR DARI SUATU KODIFIKASI:
a) Jenis-jenis hukum tertentu
b) Sistematis
c) Lengkap TUJUAN

KODIFIKASI HUKUM TERTULIS UNTUK MEMPEROLEH:
a) Kepastian hukum
b) Penyederhanaan hukum
c) Kesatuan hukum

CONTOH KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA:
a) Kitab undang-undang Hukum Sipil (1 mei 1848)
b) Kitab undang-undang Hukum Dagang (1 mei 1848)
c) Kitab undang-undang Hukum Pidana (1 januari 1918)
d) Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (31 desember 1981)

4. KAIDAH atau NORMA
Tujuan norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai.
Contoh jenis dan macam-macam norma :
a) Norma sopan santun
b) Norma agama
c) Norma hukum

5. PENGERTIAN EKONOMI
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat yang tidak ada batasnya dengan alat pemuasnya yang terbatas.

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. (misalnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. (misal hukum pemburuhan dan hukum perumahan).

SUMBER:
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html

http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar