Tugas
pengantar bisnis
Nama : ajeng risky
Npm : 20213516
Kelas : 1eb17
Universitas
gunadarma
2013
Pendahuluan
Sumber
daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan.
Secara makro, faktor-faktor masukan pembangunan, seperti sumber daya alam,
material dan finansial tidak akan memberi manfaat secara optimal untuk
perbaikan kesejahteraan rakyat bila tidak didukung oleh memadainya ketersediaan
faktor SDM, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Teori teori
Berikut akan dijelaskan mengenai teori-teori
mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia.
Bab 10
Manajemen
Sumber Daya Manusia
Macam-macam
sumber daya manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
* Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya,
manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian,
transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
* Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber
daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi
kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya
alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam
berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia
menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu,
manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai
sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan
kebudayaan manusia.
PERKEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
Ruang lingkup pengembangan sumber daya manusia:
-pengembangan kompetensi
-pengembangan jumlah sumber daya manusia
-pengembangan organisasi
1.Pengembangan kompetensi
pelatihan kompetensi,project manajement,dan mentoring
2.Pengembangan sumber daya manusia
dilakukan apabila organisasi berkembang atau organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja.
3.Pengembangan dan organisasi
paralel maupun serial dengan terciptanya unit usaha baru,atau perkembangan kemajuan lainnya,maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
PEMANFAATAN
SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Sesuai dengan fungsinya, terdapat 2 macam tenaga kerja:
a. Tenaga Eksekutif : yang mempunyai tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen: meerncanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
Tenaga demikian ini harus merupakan tenaga yang ahli dalam bidangnya, menguasai manajemen dengan baik dan mepunyai fisi ke depan dengan baik pula.
b. Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik.
Tenaga operatif ini, ditinjau dari kemampunnya melaksanakan tugas dibagi
menjadi 3 golongan yakni:
• Tenaga terampil (skilled labor)
• Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
• Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
• Tenaga terampil (skilled labor)
• Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
• Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Sumber tenaga kerja:
• Dari dalam perusahaan
• Teman-teman para karyawan
• Lembaga penempatan tenaga kerja
• Lembaga pendidikan
• Masyarakat umum
• Dari dalam perusahaan
• Teman-teman para karyawan
• Lembaga penempatan tenaga kerja
• Lembaga pendidikan
• Masyarakat umum
HUBUNGAN
PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
- Boikot
- Pemogokkan
- Penghasutan
- Memperlambat kerjaBuruh dan majikan, majikan dan buruh.
begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
- Boikot
- Pemogokkan
- Penghasutan
- Memperlambat kerjaBuruh dan majikan, majikan dan buruh.
begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
MENGAPA
PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk;
• Perlindungan
• Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja
• Menangani keluh kesah anggota
• Menyelesaikan perselisihan
• Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota)
• Sebagai suara pekerja
• Menyediakan sarana komunikasi
• Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional
Perserikatan
Saat Ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan yaitu :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang
sama seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama,
serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam
perusahaan atau industri tertentu.
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan
stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industri mana.
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang
yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan
perlakuan yang sama pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan
mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang
paling dalam kembali. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat
terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi
hak-hak dan hak-hak karyawan.
HUKUM-HUKUM
YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
Pada dasarnya terdapat 3 macam perjanjian kerja bersama yaitu:
1. Closed shop agreement
perjanjian kerja semacam ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh, yang telah tergabung menjadi anggota serikat (persatuan). Jadi pengusaha hanya boleh mempekerjakan para anggota serikat buruh saja.
2. Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan kepada para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam periode waktu tertentu sesudah mereka bekerja.
3. Open shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.
Bagaimana
Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan?
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat
diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
1. Serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan.
2. Serikat pekerja/serikat
buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
3. Serikat pekerja/serikat
buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
Analisis
Manajemen Sumber Daya
Manusia merupakan perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan
dan pengawasan terhadap pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa,
pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemisahan tenaga kerja dalam rangka mencapai
tujuan organisasi.
Referensi
www.google.com
http://chalidafathia.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=updatedhttp://irmawati90.blogspot.com/2010/12/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
Widiyatmini.1996.Pengatar Bisnis.Jakarta.Universitas Gunadrma.
http://chalidafathia.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=updatedhttp://irmawati90.blogspot.com/2010/12/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
Widiyatmini.1996.Pengatar Bisnis.Jakarta.Universitas Gunadrma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar